Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Audit Perusahaan Negara Harus Diserahkan ke BPK

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Undang-Undang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara mengharuskan setiap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan negara menyerahkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan. "Dari sana diserahkan ke DPR untuk ditindaklanjuti," kata Ketua Panitia Khusus DPR pembentukan undang-undang ini, Poltak Sitorus, kepada Tempo News Room di Jakarta, Senin (21/6).Rapat paripurna DPR mengesahkan rancangan undang-undang tersebut setelah disetujui oleh semua fraksi tanpa catatan. Menurut Poltak, kewajiban menyerahkan audit laporan keuangan ini merupakan hal baru yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 undang-undang ini. "Sebelum disebarkan ke publik harus melewati BPK dulu," katanya.DPR, yang menerima laporan itu dari BPK kemudian akan membahasnya dan menentukan apakah sebuah laporan sudah lengkap auditnya atau belum. BPK kemudian memverifikasi laporan audit tersebut sebelum dipublikasikan.Poltak menampik keberadaan undang-undang ini memangkas kewenangan BPK dalam mengaudit lembaga-lembaga negara. Pasalnya, kata Poltak, dalam Undang-Undang Persero disebutkan pemeriksa laporan keuangan perusahaan negara yang sudah dijual sebagian sahamnya ke publik harus diaudit oleh akuntan publik. "Justru undang-undang ini mengatur dengan tegas kewenangan BPK," kata anggota DPR dari PDI Perjuangan ini.Pemeriksaan kembali oleh BPK itu, kata Poltak, merupakan evaluasi terhadap hasil kerja akuntan publik yang ditunjuk. Ia mencontohkan Badan Usaha Milik Negara yang sahamnya sudah dimiliki swasta atau perorangan laporan keuangannya diperiksa oleh akuntan publik. "DPR menerima laporan itu melalui BPK," katanya.Dalam pidato usai pengesahaan undang-undang ini, Menteri Keuangan Boediono mengatakan dengan adanya undang-undang ini, "makin lengkap pemerintah melakukan perbaikan dan pembenahan pengelolaan keuangan negara." Boediono juga mengatakan dengan adanya undang-undang ini menjadikan BPK sebagai lembaga ekstern yang kuat dan mandiri. "Dengan undang-undang ini BPK bisa mengambil tindakan pemulihan akibat kerugian negara dengan mengenakan pergantian kerugian negara kepada pihak yang dianggap melakukan tindak pidana," katanya.Menurut Boediono undang-undang ini nantinya bersifat khusus (lex specialis) karena ditambahkan mengenai bab ketentuan pidana atas kerugian negara. "Dalam Pansus sempat disetujui didrop, tapi kemudian dicantumkan kembali, kami menyampaikan penghargaan," katanya.Undang-undang ini merupakan satu dari tiga paket undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara. Paket ini menggantikan Indische Comptabiliteitswet yang berlaku sejak zaman kolonial. DPR sudah mengesahkan dua undang-undang sebelumnya yakni UU No17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bagja Hidayat - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

2 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

4 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?