TEMPO.CO, Jakarta- Penindakan kasus penyelundupan bahan bakar minyak dan minyak mentah oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melonjak hingga 25 kali lipat.
Jika pada 2011, Ditjen Bea Cukai menindak 3 kasus dengan jumlah barang bukti 1.449 kiloliter. Angka tersebut melonjak menjadi 6 kasus dengan jumlah barang bukti 38.130 kiloliter tahun 2012. "Kebetulan kapal tanker yang kami tangkap September kemarin besar," kata Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono ketika ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Senin, 15 Oktober 2012.
Tangkapan yang dimaksud Agung adalah Kapal MT Martha Global, super tanker berbendera Indonesia yang mengangkut 201.181 barel minyak atau setara 35 ribu kiloliter minyak mentah. Barang bukti dari penindakan ini diperkirakan sebesar Rp 216 miliar.
Dengan demikian seluruh barang bukti yang disita dari penindakan Bea Cukai pada tahun ini mencapai Rp 221,5 miliar sementara pada tahun lalu hanya Rp 7,24 miliar. "Ini jenisnya macam-macam, ada crude oil, solar dan marine fuel oil," kata Agung.
Agung mengatakan modus yang dilakukan para penyelundup adalah dengan membelokkan kapal dari rute yang seharusnya. Kapal yang hanya dilengkapi oleh dokumen pengiriman di dalam negeri kemudian menyimpang ke luar negeri.
"Misalnya harusnya antar pulau, kemudian lari ke Malaysia. Pembelokan ke luar negeri ini pasti sudah suatu indikasi pelanggaran," kata Agung.
Agung mengatakan dalam kasus MT Martha Global, kapal seharusnya mengangkut minyak dari Dumai, Riau ke kilang Pertamina di Cilacap. Tapi kapal berbelok ke perairan East OPL, Malaysia, dan berencana menjual isi dari tangki berisi campuran minyak mentah ke MT Aprilia.
"Barangnya memang tidak berkurang karena, begitu mau disedot, bea cukai datang, kapal suplainya dari luar negeri yang datang sudah hilang," kata Agung
Agung mengatakan saat ini kapal-kapal yang menyelundupkan minyak ini ditahan di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Agung mengatakan nasib kepemilikan barang bukti ini akan ditentukan oleh putusan pengadilan.
Agung mengatakan tiga kasus yang ditemukan tahun lalu sudah berkeputusan hukum tetap. Pada kasus-kasus tersebut ada barang bukti yang diserahkan kepada negara dan ada juga yang diserahkan kepada Pertamina sebagai pemilik.
BERNADETTE CHRISTINA