Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Miliar Dana Reboisasi Tertahan Di Daerah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan miliar dana reboisasi (DR) hingga saat ini masih tertahan di daerah. "Bahkan ada satu kabupaten yang tunggakannya mencapai Rp 300 miliar," ujar Wakil Sekertaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Agung Nugroho, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/3). Menurut Agung, pemerintah daerah tertentu sengaja menangguhkan menyetor DR ke pusat. APHI mencoba melacak dan menemukan bahwa pejabat pemda tertentu tidak mau menyetorkan DR ke pusat karena mereka yakin DR tersebut tidak akan dikembalikan ke daerah. Daerah-daerah yang menangguhkan penyetoran dana reboisasi tersebut adalah daerah yang mempunyai potensi hutan yang luas sehingga setorannya cukup besar. "Tidak etis jika saya menyebutkan nama-nama daerah yang melakukan penangguhan tersebut," ujar Agung. Dia juga tidak mau menyebutkan jumlah total dana DR yang ditahan oleh daerah. "Saat ini kita sedang mencari tahu berapa jumlah totalnya," ujarnya. Sejak 2001, Dewan Pengurus APHI sudah menyampaikan surat ke Menteri Keuangan agar mekanisme penyaluran DR bisa langsung ke daerah-daerah sesuai presentase yang sudah diatur dalam UU nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan dana pusat dan daerah. Menurut Agung, pengusaha hutan lebih senang jika menyetor langsung dana DR ke daerah. "Kalau setor ke pusat kemungkinan besar tidak balik ke daerah," tambahnya. Sektor kehutanan memang dinilai tidak memberikan kontribusi cukup bagi daerah sehingga daerah terangsang untuk menerbitkan perda baru. Tapi selama UU nomor 25 tahun 1999 tidak diubah, perda tersebut tidak akan berlaku.Penahanan dana DR oleh daerah secara tidak langsung berdampak buruk bagi pengusaha, karena pemerintah pusat bisa menganggap pengusaha belum menyetorkan dana reboisasi. Tunggakan DR hingga saat ini mencapai Rp 1,28 triliun. Dari angka tersebut, antara lain tunggakan karena setoran yang ditahan pemda. Mawar Kusuma WKM - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

3 hari lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.


Jokowi Anggarkan Rp 1,9 Triliun untuk Reboisasi Lahan di 2020

3 Februari 2020

Presiden Jokowi menyapa warga saat meninjau lokasi penanaman pohon di bekas bencana longsor Desa Pasir Madang, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 3 Februari 2020. Tanaman vetiver ini dapat mencegah banjir dan tanah longsor serta memperbaiki kualitas tanah di sekitarnya. TEMPO/Subekti.
Jokowi Anggarkan Rp 1,9 Triliun untuk Reboisasi Lahan di 2020

Jokowi menganggarkan dana hingga Rp 1,9 triliun untuk program reboisasi di berbagai lahan di Indonesia.


Jokowi dan Kepala BNPB Bahas Reboisasi Akar Wangi di Helikopter

5 Januari 2020

Ilustrasi longsor. shutterstock.com
Jokowi dan Kepala BNPB Bahas Reboisasi Akar Wangi di Helikopter

Jokowi langsung memerintahkan Doni menanam veriviter di area gundul, terutama di lokasi longsor.


Kebakaran Hutan, Pemda Belum Maksimal Gunakan Dana Reboisasi

28 September 2019

Api mambakar lahan milik warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu, 22 September 2019. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hingga 30 September 2019. ANTARA
Kebakaran Hutan, Pemda Belum Maksimal Gunakan Dana Reboisasi

Peneliti Kemenkeu, Joko Tri Haryanto mengatakan pemerintah daerah bisa menggunakan dana reboisasi untuk program pencegahan kebakaran hutan.


Kemenkeu Izinkan Dana Reboisasi Dipakai Mengatasi Kebakaran Hutan

19 September 2019

Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin, 16 September 2019. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap. ANTARA
Kemenkeu Izinkan Dana Reboisasi Dipakai Mengatasi Kebakaran Hutan

Kementerian Keuangan memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) DR (Dana Reboisasi) dapat digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.


Dana Reboisasi Rp 64 Miliar Mengendap di Kas Pemerintah

7 Mei 2015

Kondisi dusun Pasapuat, desa Saumangayak, Kecamatan Pagai Utara, setelah diterjang tsunami setinggi 1,5 meter akibat gempa berkekuatan 7,2 SR yang berpusat kepulauan Mentawai. Rapot S./Aktivis Citra Mandiri
Dana Reboisasi Rp 64 Miliar Mengendap di Kas Pemerintah

Dana reboisasi semestinya bisa digunakan untuk memperbaiki alam Mentawai yang rusak.


Suku Anak Dalam Kirim Surat Protes ke Bank Jerman

13 Mei 2013

ANTARA/Fanny Octavianus
Suku Anak Dalam Kirim Surat Protes ke Bank Jerman

Suku Anak Dalam Jambi memprotes perusahaan rekanan Indonesia-Jerman.


Penagihan Tunggakan Utang Reboisasi Diserahkan ke Menkeu

15 Juni 2011

Zulkifli Hasan. ANTARA/Saptono
Penagihan Tunggakan Utang Reboisasi Diserahkan ke Menkeu

Bila perusahaan-perusahaan tersebut tidak juga melunasi utang, maka izin pengelolaan hutan mereka akan dicabut.


Utang Penunggak Dana Reboisasi Tak Akan Diputihkan

14 Juni 2011

ANTARA/Fanny Octavianus
Utang Penunggak Dana Reboisasi Tak Akan Diputihkan

Kasus pengemplang pajak dengan kasus penunggakan dana reboisasi tidak dapat ditindak dengan cara yang sama.


Puluhan Perusahaan Masih Menunggak Utang Dana Reboisasi

11 Januari 2011

sxc.hu
Puluhan Perusahaan Masih Menunggak Utang Dana Reboisasi

Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai lalai mengembalikan pinjaman.