TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menganggap hak interpelasi yang hendak diajukan politikus Senayan kepadanya sebagai hal wajar. Hak interpelasi atas Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 perlu dihormati sebagai hak konstitusional anggota DPR.
Dahlan mengatakan hak anggota Dewan itu tidak boleh dihambat. Selama ini, Dahlan mengaku sangat menghormati DPR karena mereka memang punya hak konstitusional. Lalu, apakah Dahlan akan mengubah gaya kepemimpinannya setelah gonjang-ganjing ini? Dahlan menjawab singkat pada Jumat, 13 April 2012, "He..he..he."
Dahlan, yang saat dihubungi berada di Sumatera Utara, tak mau menanggapi tuduhan DPR bahwa dirinya melanggar undang-undang. DPR menuduh mantan Direktur Utama PLN ini melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN karena menunjuk direksi BUMN tanpa mekanisme rapat umum pemegang saham.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita terkait
DPR : Dahlan Boleh Koboi Tapi Jangan Bentrok UU
Hak Interpelasi Dahlan Bisa Jadi Ada Unsur Politik
Dahlan Diinterpelasi Setelah Ngeyel di Tiga Rapat
PDIP: DPR Interpelasi Pemerintah, Bukan Dahlan Iskan
Dahlan Diinterpelasi Setelah Ngeyel di Tiga Rapat
Dua Kejanggalan Nissan Juke Versi Keluarga Olivia
Demam Dahlan di Twitter, dari Endog sampai Korupsi
Interpelasi Dahlan, Ini Daftar Anggota DPR yang Usul
Baca Juga: