TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan menindak secara tegas perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan peredaran barang. Kementerian juga akan mengumumkan kepada khalayak perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan. “Ini akan menimbulkan citra buruk bagi pelaku usaha yang melanggar,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Selasa, 28 Februari 2012.
Sebelumnya, Bayu mengatakan, pemerintah harus menunggu proses pemeriksaan terlebih dahulu jika akan mencabut izin edar perusahaan pelanggar ketentuan perlindungan konsumen. Tapi saat ini, pemerintah akan langsung menerbitkan surat larangan pengedaran barang ketika ada perusahaan yang diduga melanggar. “Nanti baru diproses kesalahannya apa. Jika karena faktor ketidaksengajaan, bukan bagian proses produksi, barang bisa diedarkan kembali,” ujarnya.
Regulasi pengawasan yang baru ini, kata Bayu, difokuskan pada barang-barang elektronik, listrik, serta makanan dan minuman. Sebab, barang jenis tersebut memiliki tingkat bahaya yang besar jika terjadi pelanggaran dan tidak langsung dihentikan izin edarnya. "Misalnya yang berkaitan dengan listrik, kalau-kalau nanti menyebabkan korslet,” katanya.
Ketentuan yang mendasari regulasi baru ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Perlindungan Konsumen. Adapun operasional pelaksanaannya berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Cara Pengawasan Barang dan Jasa.
Menurut Bayu, penegakan regulasi tersebut akan memiliki dampak bagi produsen, terutama terhadap distribusi dan perdagangan produk-produk tersebut. Dan yang terpenting, bagi konsumen. "Konsumen dan pelaku usaha domestik yang benar-benar melakukan aturan bisa dilindungi,” ujarnya.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, pada pengawasan tahap pertama Desember lalu, ditemukan 102 produk yang tidak memenuhi ketentuan. Kementerian akan menuntaskan pemberkasan delapan produk bermasalah dan menyerahkannya kepada kejaksaan pada Maret mendatang. Produk tersebut di antaranya kipas angin, baja lembaran seng, tepung terigu, dua merek mesin printer, pengering rambut, dan dan lampu merek Swaballast.
AYU PRIMA SANDI