TEMPO.CO, Jakarta - Izin eksplorasi tambang di Kabupaten Bima tidak boleh semena-mena dicabut. "Harus ada alasan yang jelas dan dapat diterima," kata Widjajono Partowidagdo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2012.
Ia menanggapi pertanyaan Tempo mengenai pencabutan izin eksplorasi tambang di Kabupaten Bima. Ia mengatakan eksplorasi dan eskploitasi tambang itu pada dasarnya baik, jika dilakukan dengan benar.
Baca Juga:
Widjajono menjelaskan izin eksplorasi ataupun eksploitasi yang diberikan pasti dimuati dengan konsekuensi tertentu demi kesejahteraan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan. "Misalnya perusahaan wajib melakukan reklamasi setelah melakukan eksploitasi," ia berujar.
Menurutnya, keberadaan tambang itu bukan hanya demi keuntungan pengusaha, tapi juga untuk pemerintah dan masyarakat. "Saya ini juga orang tambang, jadi tahu tentang itu," katanya.
Hanya, ia menjelaskan, selama ini keuntungan itu mungkin belum dirasakan masyarakat, terutama di tingkat kecamatan. Widjajono berujar keuntungan besar mengalir ke kabupaten sebagai pemberi izin. "Padahal yang merasakan dampak tambang itu masyarakat kecamatan," katanya.
Baca Juga:
Kalaupun dicabut karena alasan stabilitas, ia melanjutkan, perusahaan harus diberi kompensasi. Misalnya, diberikan izin di tempat lain. "La, dapat izin itu kan nggak sembarangan," ujarnya.
GADI MAKITAN