TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah mendorong perusahaan tambang yang melakukan kegiatan penambangan di hutan agar bisa meningkatkan kegiatan restorasi hutan secara sustainable. "Agar kelestarian hutan lebih terjamin tanpa menghalangi upaya pertambangan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Dariyanto, Kamis, 10 November 2011.
Saat ini sekitar 680 ribu hektare hutan menjadi area tambang dengan status pinjam pakai. Setelah kegiatan tambang selesai, maka lahan tersebut akan direklamasi dan dikembalikan. Diharapkan saat dikembalikan, kondisi area yang ditambang tersebut bisa dipulihkan. "Meskipun tidak mungkin bisa pulih 100 persen, namun setidaknya bisa mendekati," katanya.
Baca Juga:
Sayangnya, selama ini tidak seluruh reklamasi berjalan baik dan maksimal. Sedangkan pemerintah selama ini masih mengalami kendala di sisi pengawasan.
Karena itu, pemerintah akan melibatkan tenaga teknis yang kompeten dan bersertifikat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi. Tindak tegas berupa sanksi juga akan diterapkan. "Selama ini baru lebih banyak berupa teguran."
Perusahaan tambang diharapkan tidak melihat upaya reklamasi hutan sebagai sebuah kewajiban, namun juga berupa investasi. Tuntutan reklamasi hutan bukan hanya diperlukan untuk menjaga kewajiban pemerintah berdasarkan REDD+ dan target Emisi Karbon yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Dengan begitu, nilai jual perusahaan tambang akan semakin tinggi. "Akan membawa manfaat bagi perusahaan, pasar saat ini sudah menuntut adanya green product," katanya.
Kepala Sustainable Management Group (SMG) David Makes mengatakan, tidak maksimalnya reklamasi hutan sebagai area tambang karena sebagian besar perusahaan tambang baru melakukan reklamasi setelah kegiatan tambang selesai dilakukan. "Semestinya restorasi hutan dijalankan ketika pertambangan berlangsung sehingga hasilnya lebih baik," katanya.
Selain itu, reklamasi juga diharapkan memperhatikan kepentingan komunitas lokal sekaligus melibatkan mereka dalam proses tersebut. Perusahaan tambang yang bersedia melakukan pendekatan tersebut diharapkan memenuhi target kesinambungan lingkungan sekaligus memperoleh keuntungan melalui peningkatan kinerja tenaga kerja dan hubungan dengan komunitas lokal. "Saat tambang usai, daerah yang ditinggalkan bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar. Itu bisa mengurangi gejolak yang sering terjadi ketika kegiatan tambang selesai."
Kepala Hubungan Pemerintahan PT Newmont Nusa Tenggara Rio Maulana mengatakan bahwa metode reklamasi sejak awal tambang bukan hal baru bagi perusahaannya. "Kami sudah melakukan konsep reklamasi tersebut," katanya.
Menurutnya, Newmont telah melakukan langkah reklamasi dan pemulihan kawasan tambang sesuai dengan aturan serta konsisten. "Dan selama ini penilaian terhadap kami positif," katanya.
Kepala Divisi Hubungan PT Freeport Indonesia mengatakan reklamasi area tambang sudah dilakukan. Namun karena kendala teknis maka reklamasi biasanya dilakukan setelah penambangan selesai.
Mengenai area yang belum direklamasi, menurut dia, karena proses tambang masih berlanjut sehingga tidak memungkinkan dilakukannya reklamasi. "Seperti lubang, seperti kubangan yang selama ini terlihat itu memang masih dipakai. Jadi, belum dilakukan reklamasi," ucapnya.
AGUNG SEDAYU