Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Siapkan RUU Sistem Pengupahan Nasional

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pengupahan Nasional sebagai acuan pelaksanaan pengupahan bagi perusahaan. Ini dimaksudkan untuk menghindari gejolak dan tuntutan pekerja terhadap kenaikan upah, seperti yang selama ini terjadi. "Penyusunan dilakukan untuk mencapai kesamaan pandangan, terutama menyangkut hal-hal prinsip tentang pengupahan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea dalam Workshop Kajian Pengembangan Sistem Pengupahan, di Jakarta, Rabu (27/11). Ia menargetkan, selambat-lambatnya tahun 2004 mendatang, telah ada sistem pengupahan yang lebih baik dan bisa diterima semua pihak. Meskipun sistem itu tidak memberikan kepuasan kepada pengusaha maupun pekerja sepenuhnya. Untuk tahun 2003, Jacob berharap tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) sama dengan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Sehingga sasaran tahun berikutnya bukan lagi kebutuhan hidup minimun, melainkan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Jacob, permasalahan pengupahan terus bertambah setiap tahun, baik secara kualitas maupun kuantitas. Ini dikarenakan kurang kuatnya perangkat hukum maupun kebijakan lain sebagai pedoman. Ia juga menilai sistem pengupahan di Indonesia sangat timpang. Terdapat perbedaan yang terlalu besar antara upah direktur dengan pekerja. Karena itu, perlu segera dibuat UU Sistem Pengupahan. Ke depan, pemerintah akan menghapuskan penetapan upah minimun sebagai jaring pengaman. Selanjutnya upah ditentukan berdasarkan kekuatan pasar, yaitu antara kekuatan dan kemampuan perusahaan. "Itu jika dimungkinkan," katanya. Konsekuensi atas sistem tersebut, kata Jacob, antara lain muncul persaingan yang sehat antar perusahaan yang sejenis. Demikian pula di tingkat pekerja akan muncul persaingan produktivitas. Namun, ia mengingatkan, sisi negatif yang muncul dari persaingan itu harus benar-benar dipikirkan. Jacob juga menawarkan alternatif lain, yaitu penerapan upah minimum sesuai jenis usaha dan status permodalan. Ia mencontohkan, untuk perusahaan modal asing harus memiliki besaran upah yang berbeda dengan perusahaan modal dalam negeri, joint venture, atau bahkan Usaha Kecil Menengah (UKM). "Tapi ini perlu dikaji lagi, mengingat kondisi dan kemampuan perusahaan tersebut berbeda-beda," katanya. Faktor lain yang harus diperhitungkan adalah biaya pekerja (labour cost) dan biaya keseluruhan (total cost) yang mempengaruhi kebijakan perusahaan untuk penetapan upah pekerjanya. Pengkajian biaya pekerja ini, kata dia, akan membantu mengatasi kesenjangan yang terlalu besar antara penerima upah tertinggi dan terendah. Transparansi pengalokasian biaya pekerja dan biaya keseluruhan, diyakininya dapat membantu mengatasi kendala tersebut. Untuk mencapai sistem pengupahan yang adil dan layak, lanjut Jacob, produktivitas setiap individu harus terukur. Perbedaan upah antar individu harus setara dengan perbedaan kontribusinya dalam proses produksi. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

1 menit lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar untuk menggali soal pelanggaran etik yang dilakukan Zarof serta klarifikasi perkara makelar kasus. Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?


Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

1 menit lalu

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kanan) dan Zaid Mushafi (kiri), saat mendaftarkan permohonan praperadilan kliennya ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024. Tom Lembong menggugat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tom Lembong Gugat Praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula

Tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah.


Demam Bisa Sebabkan Dehidrasi, Pastikan Caira Anak Tercukupi

4 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Demam Bisa Sebabkan Dehidrasi, Pastikan Caira Anak Tercukupi

Sakit tenggorokan merupakan gejala awal umum infeksi saluran pernafasan atas dapat mengganggu asupan cairan yang selanjutnya menyebabkan dehidrasi


Kemendagri Gelar Pelatihan P3PD untuk Camat demi Pembangunan Desa Berkualitas

4 menit lalu

Pelaksana Harian Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil, Kemendagri, Edi Cahyono, menyampaikan kata sambutan saat pelatihan camat se-Indonesia dalam program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), di Jakarta, Senin, 4 November 2024. Dok. Kemendagri
Kemendagri Gelar Pelatihan P3PD untuk Camat demi Pembangunan Desa Berkualitas

Kemendagri menegaskan pentingnya peran camat dalam pembangunan desa untuk Indonesia Emas 2045. Melalui Program P3PD, camat dilatih mengarahkan belanja desa yang efektif


Dua Orientasi BSI Kumala: Mengangkat Nilai Ekonomi Sampah dan Pemberdayaan Anak Jalanan

7 menit lalu

Petugas kebersihan membersihkan tumpukan sampah dengan cara membuang sampah di Sungai Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta, Senin, 9 September 2024.  TEMPO/Subekti.
Dua Orientasi BSI Kumala: Mengangkat Nilai Ekonomi Sampah dan Pemberdayaan Anak Jalanan

Bank Sampah Induk Kumala memiliki dua orientasi dalam operasionalnya, yaitu mengangkat nilai ekonomi sampah dan pemberdayaan anak jalanan.


Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

10 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.


Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) saat mencanangkan hutan pendidikan Wanagama Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Wanagama Nusantara memiliki luas 621 hektare dengan pengembangan tahap awal seluas 28 hektare itu nantinya akan digunakan sebagai hutan pendidikan atau destinasi wisata dengan tanaman endemik Kalimantan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terima Surpes Prabowo, DPR Setujui Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

DPR telah menyetujui Basuki Hadimuljono menjadi Kepala Otorita IKN. Sebelumnya Presiden Prabowo telah mengirimkan surpres soal Kepala OIKN.


'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

15 menit lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa (paling kiri) dan Hendrar Prihadi (paling kanan) hadir di Kantor DPC PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika-Hendi dan Pramono-Rano unggul atas rivalnya di Pilkada Jakarta dan Jateng.


Adik Yahya Sinwar Jadi Pemimpin De Facto Sayap Militer Hamas

17 menit lalu

Israel mengklaim telah menewaskan Pemimpin Hamas, Yahya Sinwar, dalam sebuah serangan di Gaza, 17 Oktober 2024. Israel tengah mengautopsi tiga jenazah yang salah satu di antaranya memiliki kemiripan dengan pemimpin Hamas tersebut. REUTERS
Adik Yahya Sinwar Jadi Pemimpin De Facto Sayap Militer Hamas

Adik Yahya Sinwar, Muhammad Sinwar disebut menjadi pemimpin de facto sayap militer Hamas.


Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

26 menit lalu

Rumah kos tempat tinggal terduga teroris, SQ, di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang digeledah Tim Densus 88 Anti-teror Mabes Polri, Senin, 4 November 2024. Foto diambil Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Tengah, Geledah 1 Rumah Kos di Sukoharjo

Polda Jateng sebut Densus 88 Mabes Polri menangkap 3 orang di Kudus, Demak, dan Karanganyar Solo.