TEMPO Interaktif, Jakarta - - Kementerian Perhubungan akan memberikan surat peringatan ke pengelolan bandara internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II, terkait dengan gangguan terhadap sistem radar di bandar udara tersebut. "Surat peringatan pasti ada untuk itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Herry Bhakti Singoyuda, kepada Tempo, Senin (30/8).
Pihaknya akan memberikan surat peringatan tersebut setelah selesai evaluasi yang akan dilakukan oleh pengelola bandar udara. Kementerian selaku regulator juga akan merilis hasil evaluasit tersebut.
Dalam evaluasi nanti, Kementerian Perhubungan akan meminta PT Angkasa Pura untuk selalu meningkatkan kelaikan (performance) bandara. "Kami meminta ini jangan terjadi lagi. Semestinya radar tidak boleh mati," tuturnya.
Menurut dia, permasalahan yang kemarin dihadapi bandara bukan persoalan manajemen pengelola yang buruk, tapi kondisi sistem radar yang sudah tua.
Minggu (29/8) kemarin, sistem radar yang mengatur lalu lintas pesawat di bandara Soekarno Hatta mengalami gangguan. Sistem radar yang telah berumur 14 tahun itu tidak bisa mengenali dan membaca data dari radar maupun data flight plan selama tiga menit. "Kami meminta juga agar pengelola untuk segera mengganti sistem radar yang sudah tua," ujar Herry.
SUTJI DECILYA