Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Wajibkan Lembaga Non-Bank Kenal Nasabah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mewajibkan lembaga keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan dan modal ventura menerapkan prinsip mengenal nasabah mulai Februari 2003. Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Maurin Sitorus, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (7/2), ini bertujuan mencegah penyalahgunan dana untuk kejahatan keuangan serta mendorong praktek industri keuangan non-bank yang sehat dan berstandar internasional. Prinsip itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003. Dalam keputusan ini diatur penerapan prinsip ini harus didahului dengan penetapan beberapa kebijakan. Misalnya mengenai penerimaan nasabah, identifikasi nasabah, pemantauan rekening dan transaksi nasabah serta manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah. Setelah itu, lembaga keuangan non-bank menyusun dan menetapkan pedoman pelaksaaan penerapan prinsip mengenal nasabah dan menyampaikan pada Menteri Keuangan paling lambat 30 April mendatang. Setiap perubahan pedoman wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat tujuh hari setelah perubahan ditetapkan. Kebijakan mengenal nasabah itu, tegas Maurin, tidak hanya diberlakukan pada nasabah baru tapi juga bagi yang sudah ada. Karena itu, data base nasabah yang sudah ada, harus dapat diselesaikan pemutasiran (up-grade) paling lambat 30 Juli 2004. Keputusan Menteri juga menekankan bahwa setiap lembaga keuangan non-bank, wajib melakukan beberapa hal sebelum melakukan perikatan atau perjanjian kesepakatan dengan nasabah. Mereka juga wajib meminta informasi antara lain mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan melakukan transaksi atau perikatan dan informasi lain yang berkaitan dengan profil calon nasabah, dokumen pendukung, serta sumber dananya. Selain itu, lembaga keuangan non bank juga harus menyusun administrasi dan menyimpan data atau dokumen mengenai nasabah dalam jangka waktu minimal lima tahun sejak nasabah mengakhiri perikatan dengan lembaga keuangan non bank. (Dara Meutia UningTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

25 menit lalu

Para peneliti telah merekayasa Beras Emas (kiri) agar memiliki manfaat nutrisi yang tidak diperoleh dari nasi putih biasa. REUTERS/ERIK DE CASTRO
Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

Pengadilan baru saja mencabut izin penanaman komersial padi Beras Emas atau Golden Rice hasil rekayasa genetika di Filipina.


Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

25 menit lalu

Waskita Karya. Istimewa
Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

Waskita Karya telah merampungkan 2 dari 12 proyek IKN yang tengah dibangun.


Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

1 jam lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan pidato tahunannya di hadapan Majelis Federal, di Moskow, Rusia, 29 Februari 2024. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

Pelantikan Vladimir Putin sebagai presiden Rusia untuk masa jabatan kelima pada upacara pelantikan yang akan digelar di Moskow.


Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

2 jam lalu

Para pendukung Partai Bharatiya Janata (BJP) merayakan kemenangan dengan mengibarkan bendera partai setelah mengetahui hasil hitung cepat pemilu India di Ahmedabad, India, 23 Mei 2019. [REUTERS / Amit Dave]
Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.


WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

2 jam lalu

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono  dalam konferensi pers bertajuk Menuju Eliminasi Lemak Trans di Indonesia pada 6 Mei 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.


KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.


Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

3 jam lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.


Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Eko Patrio. Foto : Instagram
Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

5 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

5 jam lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.