Kepada pers di kantornya, Jumat (10/10) ketua BPK Satrio B. Joedono mengatakan, akan lebih baik anggota BPK yang akan datang merupakan seorang auditor. Satrio yang akrab dipanggil Billy menyatakan, sebenarnya pemikiran ini sudah sering diutarakan bersama dengan DPR. “Arahnya untuk menjadikan anggota BPK lebih profesional dalam auditing,” kata Billy. Meskipun, menurut dia, selama lima tahun ini ada bukti BPK dengan komposisi yang tidak memenuhi persyaratan itu, tetap profesional dan obyektif.
“Seperti, saya sendiri yang bukan berlatar belakang akuntansi,” paparnya. Ia memang guru besar bidang manajemen, tapi bukan dengan latar belakang pendidikan akutansi. Namun, kata Billy, selama 5 tahun ini ia bisa membawa kelima anggotanya bekerja cukup profesional dan obyektif. “Sehingga sebetulnya yang menentukan adalah orangnya,” katanya. Meskipun profesionalitas bisa dikejar dengan cara belajar, menurut Billy, akan lebih aman kalau persyaratan diperketat.
Pemilihan anggota BPK baru merupakan urusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Undang-undang BPK yang baru belum rampung, namun penunjukkan anggota baru untuk masa 2003 -2008 harus dilakukan. “Karena sudah mendesak, pakai saja undang-undang yang lama, “ katanya merujuk pada UU Nomor 5 tahun 1973 yang akan menjadi landasan pemilihan anggota baru ini.
Dalam UU tersebut untuk setiap lowongan anggota BPK, DPR akan mengajukan tiga calon kepada Presiden. Presidenlah yang akan menentukan siapa yang lolos, termasuk menunjuk salah seorang diantaranya sebagai ketua baru.
Paling lambat 20 Desember mendatang, DPR akan mengajukan 21 calon anggota BPK.
Anastasya Andriarti/Martha Warta Silaban/TNR