TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki cara khusus agar pedagang pasar tradisional terutama yang sudah lanjut usia (Lansia) mulai terbiasa menggunakan layanan pembayaran retribusi secara digital.
Kota Yogyakarta awal November ini meluncurkan layanan khusus pembayaran retibusi pasar digital Quick Response Indonesian Standard Dinamis (Qrisna) Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat. Layanan ini bakal diterapkan ke seluruh pasar tradisional di Yogyakarta mulai 11 November 2024 mendatang.
"Pedagang pasar tradisional banyak yang sudah berusia lanjut, jadi kami akan memberikan fasilitas bagi mereka yang kesulitan mengakses layanan pembayaran retribusi digital ini," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta Veronica Ambar Ismuwardani Selasa 5 November 2024.
Ambar menjelaskan, layanan retibusi digital ini dapat diakses melalui aplikasi layanan terpadu pemerintah Kota Yogyakarta yang disebut Aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Untuk mendapatkan QR Code pembayaran retribusi itu bisa diakses di dalam aplikasi JSS ini.
Nah, bagi pedagang lansia, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta juga sudah membentuk tim khusus namanya Laskar Gercep Penagihan. Para petugas inilah yang akan berkeliling dan membawa aplikasi serta print sehingga pedagang yang disambangi dapat membayar langsung dan menerima print out bukti pembayarannya saat itu juga.
Ambar mengatakan layanan ini menjadi upaya pemerintah membiasakan pembayaran retribusi secara digital sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara efektif.
"Target retribusi daerah tahun ini Rp 20 miliar dan tahun depan targetnya Rp 24 miliar," ujarnya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto. Sugeng menuturkan layanan retribusi digital ini sebenarnya untuk menjaga asas transpransi dalam setiap transaksi dan memudahkan para pedagang dalam membayar retribusi.
"Karena layanan ini transaksi dapat dilakukan secara real-time dan terintegrasi langsung dengan sistem milik pemerintah," ujarnya.
Sugeng menuturkan target pendapatan asli daerah Kota Yogyakarta secara keseluruhan pada tahun 2024 ini sebesar Rp 1 triliun. Sehingga perlu akselerasi salah satunya peningkatan retribusi pasar di Kota Yogyakarta.
Pilihan Editor: Ramai Kemenkop UKM Batasi Jam Operasional Warung Madura, Ini Respons Ikatan Pedagang Pasar