TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan sudah ada enam perusahaan yang berkomitmen menyumbangkan tanahnya untuk program pembangunan 3 juta rumah. Program tersebut merupakan rancangan Presiden Prabowo Subianto untuk dapat menyediakan tiga juta rumah dalam satu tahun.
"Jadi saya akan melakukan itu, sudah ada 6 perusahaan yang commit, dan sudah ada orang per orang yang menyerahkan tanahnya," ujar Maruarar di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 4 November 2024.
Ara mengatakan, keenam perusahaan itu siap menyerahkan sebagian tanahnya untuk kelangsungan berjalannya program pembangunan 3 juta rumah. Maruarar berujar, Kementerian PKP juga telah mempersiapkan berbagai skema terkait pemberian tanah itu. "Saya mesti menyiapkan instrumen di kami (Kementerian PKP) supaya tata kelolanya baik, saya pengen menerima ini," ucap dia.
Meskipun demikian, Maruarar menyebut jika keenam perusahaan tersebut tidak menjual tanah mereka kepada pemerintah. Dia mengatakan, sumbangan yang diberikan dari 6 perusahaan itu berbentuk bangunan hingga hanya berupa tanah. "Tapi ini semuanya enggak ada yang dijual, semuanya ini misalnya perusahaan A, bangunan perusahaan B, kemudian isinya bisa yang lain, di kasih, jadi ini kombinasi, walaupun nanti ada model-model tertentu," ujar Maruarar.
Dia mengatakan, selain 6 perusahaan itu, ada individu pemilik tanah yang turut menyerahkan tanahnya kepada Kementerian PKP. Ara menyebut, walau ada sejumlah pihak yang menyerahkan tanah untuk keberlangsunan program ini, kementeriannya tetap mengalokasikan biaya untuk pembangunan rumah. "Nanti ada orang yang mau menyerahkan tanah, tapi yang mau bangun siapa? Tapi kalau enggak ada yang mau membangun boleh enggak anggarannya dari kami?" tutur dia.
Ara menjelaskan, dana pembangunan yang disediakan Kementerian Perumahan merupakan bentuk baru. Sehingga, menurutnya, diperlukan kelenturan berbagai pihak agar tidak melanggar hukum. "Jadi ada variasi-variasi dari kami juga, Pak. Makanya di sini diperlukan kelenturan tetapi tidak melanggar hukum, bisa dananya dari perusahaan, bisa enggak kami yang bangun, atau dibalik atau isinya," ucap Maruarar.
Ara memastikan alokasi dana untuk program pembangunan 3 juta rumah harus melalui mekanisme yang legal. Hal tersebut, menurutnya agar semua pihak dapat melakukan pembangunan rumah itu secara gotong royong. "Jadi model-model pembiayaan ini menurut saya harus legal tapi memungkinkan semua pihak bisa bergotong royong, jangan malah menghambat para pihak stakeholder untuk bisa bergotong royong," tutur dia.
Pilihan editor: Simon Jadi Dirut Pertamina: Erick Sebut untuk Terobosan Baru, Bahlil Titip 3 Hal