Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hal-hal yang Dapat Menaikkan UMK

image-gnews
Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Sejumlah peserta aksi unjuk rasa membawa replika keranda di depan Gedung Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Banten, Senin, 22 November 2021. Pendemo menuntut adanya kenaikan upah sebesar 13,5 persen. TEMPO/ Dwi Nur A. Y
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, besaran upah minimum sangat beragam. Di kota industri, upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tergolong lebih tinggi dibanding daerah non indusri. Terdapat banyak faktor yang menjadi pemicunya, mulai dari kepentingan politik antara pimpinan daerah dan serikat butuh, hingga tinjauan penghitungan komponen hidup layak (KHL). 

Meski begitu, nilai UMK diajukan oleh pemerintah kota atau kabupaten dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) sebagai acuan. Perusahaan wajib membayarkan upah sesuai UMK kepada seluruh karyawannya, meskipun karyawan tersebut memiliki kontrak kerja kurang dari setahun. 

Karena acuan gaji berdasarkan UMK, maka perusahaan akan meninjau kenaikan berdasarkan upah yang selama ini diberikan. Bahkan, perusahaan berkewajiban memperhatikan kesejahteraan pekerjanya dengan menaikkan gaji secara berkala. 

Dilansir dari laman libera.id, kenaikan gaji karyawan ini telah diatur oleh undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020: Pasal 48 ayat (2) PP Pengupahan No 36 Tahun 2020. 

“Peninjauan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.” Secara tidak langsung peninjauan upah dikatakan, dilakukan oleh perusahaan, bukan pemerintah. Untuk itu perusahaanlah yang mengatur besar dan nilai naiknya gaji karyawan. 

Berikut faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK:

1. Upah Minimum

Aturan upah minimum sebelumnya mengikuti regional atau sesuai dengan UMR. Namun, semenjak UU Cipta Kerja disahkan tahun 2020 upah minimum kemudian berdasarkan UMK masing-masing wilayah. Persentase UMP setiap tahunnya diserahkan kepada pemerintah pusat berdasarkan kondisi ekonomi dan tenaga kerja di suatu wilayah. UMP ini yang kemudian menjadi dasar para pemilik produksi untuk menaikkan upah karyawannya. 

Dilansir dari libera.id, perusahaan wajib menaikkan gaji apabila masih menerapkan upah minimum karyawan golongan terendah dengan masa kerja satu tahun berdasarkan UMP terbaru. Jika perusahaan ingin menaikkan lagi upah melebihi UMP maka harus membuat kesepakatan terlebih dahulu dengan karyawan sesuai dengan Pasal 90 A UU Ketenagakerjaan yang berbunyi “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.”

2. Kemampuan Tempat Kerja

Selain menyesuaikan UMP, perusahaan atau badan usaha yang memiliki karyawan harus memperhatikan skala dan perkembangan usahanya. Apabila mereka semakin besar maka perusahaan bisa membuat regulasi kenaikan gaji sesuai kemampuan mereka. Besaran gaji dari mulai yang paling besar hingga paling kecil telah ditetapkan sesuai dengan beban kerja karyawan. Sehingga skala kenaikan gaji karyawan lebih mudah diproyeksikan di masa mendatang. 

3. Kemampuan Pekerja

Beban kerja karyawan harus diperhatikan dan gaji yang harus diberikan adil. Apabila karyawan mendapatkan beban kerja tambahan maka gaji harus ditambahkan sesuai dengan kinerja dan hasilnya. Kenaikan gaji ini juga memiliki efek untuk memotivasi karyawan agar lebih giat dan meningkatkan kinerja. Termasuk dalam hal ini juga ketika karyawan lembur. Gaji harus ditambah apabila jam kerja juga bertambah. Hal itu merupakan hak-hak pekerja. 

4. Tambahan Pekerjaan

Selain beban lembur yang juga harus dibayar, pekerja yang mendapatkan tanggung jawab lebih harus ditambahkan pula gajinya. Hal ini seperti ketika karyawan mendapatkan promosi atau kenaikan jabatan. Juga ketika karyawan ditambahkan daftar pekerjaan yang harus dikerjakan. Pekerja atau karyawan yang telah mengerjakan pekerjaannya dengan baik layak untuk mendapatkan upah sepadan. 

Secara umum, pemerintah tidak mencampuri urusan perusahaan untuk menaikkan upah buruh di sebuah perusahaan. Pemerintah hanya akan menjadi pengawas perusahaan untuk menjalankan proses-proses ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang. 

SAVINA RIZKY HAMIDA | HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

3 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.


Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

15 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

19 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.


Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

2 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Ekonom Nilai Putusan MK Soal UU Ciptaker Jadi Momentum Kenaikan Upah Buruh

Ekonom sekaligus peneliti dari lembaga think-tank Next Policy, Dwi Raihan, menilai putusan MK terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi momentum untuk bisa menaikkan upah buruh.


OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

3 hari lalu

BRI menjadi Official Mobile Banking Partner pada ajang tahunan Urban Sneaker Society (USS) 2024 di Hall A & B Jakarta Convention Center (JCC) pada 25-27 Oktober 2024.  Dok. BRI
OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,85 Persen per September 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh sebesar 10,85 persen yoy.


Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

3 hari lalu

Petugas Bea Cukai berjaga disamping pakain bekas (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 6 Agustus 2024. Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Agus Gumiwang dan Kemendag Bahas Permendag Pengaturan Impor, Bahlil Prihatin soal Kasus Tom Lembong

Menperin Agus Gumiwang bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk membahas Permendag Nomor 8 Tahun 2024.


Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Surat Edaran UMP 2025 Segera Terbit, Kemenaker: Paling Lambat 21 November

Kemenaker sebut surat edaran penetapan UMP dan UMK tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November


Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

3 hari lalu

Massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) melakukan aksi demo di Kantor PT BTIIG, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Dalam aksinya koalisi mengecam tindakan kriminalisasi dan penyerobotan jalan Desa Ambunu yang dipakai sebagai jalan hauling oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group/Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). TEMPO/Subekti
Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.


UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

3 hari lalu

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024 TEMPO/Muh Raihan Muzakki
UMP 2025 Segera Ditetapkan, Kemenaker Sebut Masih Pakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 2023

Kemenaker masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan untuk menentukan nilai upah minimum (UMP) 2025.


Respons Mendag Budi Santoso soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut Timbulkan Permasalahan dalam Industri Tekstil

4 hari lalu

Menteri Perdagangan, Budi Santoso (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjadi narasumber kuliah umum di Gedung Auditorium UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Respons Mendag Budi Santoso soal Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut Timbulkan Permasalahan dalam Industri Tekstil

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso memiliki pendapat berbeda dengan sejumlah pihak yang menganggap jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menimbulkan permasalahan dalam industri tekstil.