TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menekankan besarnya peranan kebijakan tax holiday yang telah disetujui perpanjangannya oleh Kementerian Keuangan belum lama ini. Ia menyatakan kebijakan tersebut berkontribusi lebih dari 25 persen terhadap pergerakan investasi dalam negeri.
“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang sangat penting. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, itu kurang lebih di atas 25 persen,” kata Rosan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan pada Ahad, 3 November 2024.
Adapun, tax holiday merupakan insentif fiskal berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen untuk periode 5-20 tahun bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor prioritas. Di Indonesia, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menyitir dari laman resmi Kementerian Keuangan, pemberlakuan kebijakan tersebut guna mendorong investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi. Terutama, dalam menghadapi ketatnya persaingan global, termasuk dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia.
Kendati demikian, termaktub dalam perpanjangan peraturan tersebut, pungutan tax holiday tidak bisa didapatkan dari perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya pajak minimum global (GMT) sebesar 15 persen yang sejauh ini telah diterapkan di sekitar seratus negara.
Sehingga, menurut Rosan, perlu bagi Indonesia untuk turut menerapkan kebijakan serupa. Ia mengatakan apabila Indonesia tidak turut menerapkannya, maka negara asal perusahaan asing yang akan memungut pajak tersebut. “Jadi, asas manfaatnya tidak di kita,” katanya.
Lebih lanjut, Rosan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pihak penerima tax holiday ihwal rencana penerapan GMT di Indonesia. “Jadi kita sudah sampaikan kepada penerima tax holiday ini, apabila ini (GMT) diberlakukan ya akan ada adjustment,” katanya.
Penyesuaian tersebut, menurut keterangannya, berupa pemberian insentif dalam wujud yang berbeda. Pihaknya telah melakukan penilaian yang mengacu pada peraturan yang ada. “Sehingga yang tax holiday 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” ucapnya.
Adapun, ia meminta agar perusahaan domestik tidak perlu khawatir terhadap pemberlakuan GMT. Tujuan utama dari pemberlakuan ini, kata dia, tidak lain sebagai upaya dalam meningkatkan jumlah investasi dari perusahaan-perusahaan dalam negeri.
“Kalau negara asalnya dari Indonesia tentu kami bisa tetap memberlakukan tax holiday yang ada,” ujar Rosan.
Pilihan Editor: Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang