TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 2 November 2024 dimulai dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring menyita Rp 78,1 miliar dari sindikat judi online internasional. Lalu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi meneken Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Berikutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan ada 561 aduan dari masyarakat yang diterima OJK terkait dengan kasus Investree. Serta, Dua perusahaan milik negara bidang konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan anak usahanya PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
1. Satgas Sita Rp 78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring menemukan peran tiga perusahaan yang meliputi PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), PT Anjana Jaya Teknologi, dan PT Mega Lintas Teknologi terlibat dalam kegiatan terlarang itu. PT LINKQU diduga memfasilitasi dan bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dibuat oleh tersangka berinisial HAJ. Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp 78,1 miliar dari sindikat judi online internasional ini. Lengkapnya
baca di sini.
2. Tanda Tangani Instruksi Menteri, Meutya Hafid: Berantas Judi Online Dimulai dari Lingkup Internal
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi meneken Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Keputusan ini menyusul kabar adanya keterlibatan sejumlah pegawai Kemkomdigi dalam praktik judi online. Dari laman resmi Kemkomdigi, diketahui instruksi tersebut berlaku mulai Jumat, 1 November 2024. Menurut Meutya, instruksi ini merupakan wujud komitmen kementerian terhadap upaya pemberantasan judi online. “Dimulai dari lingkup internal kementerian,” tutur Meutya Hafid, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Sabtu, 2 November 2024. Selengkapnya bisa dibaca
di sini.
3. OJK Sebut Ada 561 Aduan Masyarakat Soal Kasus Investree
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan ada 561 aduan dari masyarakat yang diterima OJK terkait dengan kasus Investree. Angka tersebut setara dengan 3 persen dari jumlah total aduan terkait financial technology (fintech) yang masuk ke OJK. Berita lengkapnya
baca di sini.
4. PT WIKA dan WIKON Kena Gugatan PKPU di Tengah Upaya Penyehatan Keuangan Perseroan
Dua perusahaan milik negara bidang konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan anak usahanya PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Para penggugat itu ialah usaha kontraktor yang bermarkas di Pekanbaru PT Wiradjaja Prima Kencana dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst dan perusahaan tenaga surya di Jakarta Selatan PT Infinite Berkah Energi (IBE) dengan nomor perkara 318/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Lengkapnya,
baca di sini.