Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

image-gnews
Suasana pelayanan sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
Suasana pelayanan sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Dia melanjutkan, pembatasan jumlah menu dan jumlah bahan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) juga dinilai mampu menghambat inovasi dalam bisnis kuliner. “Belum lagi penamaan makanan yang juga harus sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam mendapatkan sertifikasi halal,” ujarnya.

Lebih jauh, Hariyadi menyampaikan bahwa tidak sedikit hotel dan restoran yang bekerja sama dengan UMKM guna memenuhi pasokan makanan maupun minuman dalam operasionalnya. “UMKM yang masih banyak belum memiliki sertifikat halal juga menyulitkan bisnis hotel dan restoran dalam mengikuti syarat sertifikasi halal,” tutur Hariyadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga, kata dia, terhambatnya hotel dan restoran dalam mendapatkan sertifikasi halal juga dapat disebabkan oleh ekosistem yang menjadi rantai pasok makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal.

Ia juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan banyaknya tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari bisnis hotel dan restoran. Ia berpandangan bahwa ada risiko yang harus ditanggung dari kendala operasional hingga usaha-usaha yang gulung tikar jika sanksi tersebut diberlakukan.

Sehingga, dengan kata lain, pemerintah sudah seharusnya menjadikan kondisi ekonomi saat ini sebagai bahan pertimbangan. “Jangan memaksa pelaku usaha melaksanakan perizinan berusaha yang berbiaya mahal,” katanya. 

Sebelumnya, Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan terdapat sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal per 18 Oktober 2024. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar.

PHRI kemudian mengirimkan surat yang menyatakan ketidaksiapan atas kebijakan tersebut melalui surat kepada Menteri Agama dengan tembusan Kepala BPJPH pada 3 Oktober 2024 lalu.

Dikutip dari laman bpjph.halal.go.id, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ananda Ridho Sulistya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan EditorIntip Tugas Haikal Hassan yang Dilantik Prabowo sebagai Kepala BPJPH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

3 hari lalu

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pemilik usaha keripik pisang
BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

Sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.


Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

5 hari lalu

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (kedua kiri) bersama Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) meninjau stan UMKM pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 di JCC, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Bank Indonesia menyelenggarakan ISEF 2024 pada 30 Oktober - 3 November 2024 yang bertujuan untuk mengintegrasikan serta mewujudkan ide-ide bagi kemajuan ekonomi nasional dan internasional melalui pengembangan ekonomi keuangan syariah. TEMPO/Tony Hartawan
Berkontribusi Signifikan terhadap PDB, BI Ungkap 4 Strategi Genjot Ekonomi Syariah Indonesia

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan mencanangkan empat langkah untuk memajukan ekonomi syariah Indonesia.


Korea Selatan Jajaki Pasar Halal Indonesia

7 hari lalu

Sebanyak 6 perusahaan asal Korea Selatan berpartisipasi dalam acara Franchise & License Expo Indonesia (FLEI)yang diadakan di Jakarta, Indonesia pada 25-27 Oktober 2024. Sumber: istimewa
Korea Selatan Jajaki Pasar Halal Indonesia

Kementerian Pertanian dan Kehutanan Korea dan Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation memfasilitasi perusahaan makanan masuk ke pasar halal


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

7 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Cerita Devina Hermawan Bangun Bisnis Kuliner di Bandung: Berdayakan Komunitas hingga Ciptakan Lapangan Kerja

10 hari lalu

Chef Devina Hermawan saat ditemui usai acara media briefing Play-Doh Hadirkan Imagination Factory Ajak Anak Berani Berimajinasi dan Lebih Kreatif, Sabtu, 2 Desember 2023 di Jakarta/Foto: CANTIKA/Ecka Pramita
Cerita Devina Hermawan Bangun Bisnis Kuliner di Bandung: Berdayakan Komunitas hingga Ciptakan Lapangan Kerja

Ketertarikan Devina Hermawan pada dunia kuliner dimulai sejak masih duduk di bangku SMA.


PHRI Soal Usulan Prabowo Jual Perhotelan BUMN: Bagus, Fokus ke Bidangnya Masing-masing

10 hari lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
PHRI Soal Usulan Prabowo Jual Perhotelan BUMN: Bagus, Fokus ke Bidangnya Masing-masing

Prabowo pernah mengatakan Indonesia tidak perlu memiliki hotel yang dikelola oleh negara atau yang berada di bawah naungan BUMN.


Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

11 hari lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan kreditur


Profil Haikal Hassan yang Dipercaya Prabowo sebagai Kepala BPJPH, Mantan Konsultan di Perusahaan Tambang

11 hari lalu

Haikal Hassan. Instagram
Profil Haikal Hassan yang Dipercaya Prabowo sebagai Kepala BPJPH, Mantan Konsultan di Perusahaan Tambang

Haikal Hassan mulai dikenal luas setelah terlibat sebagai salah satu panitia dalam aksi 2 Desember 2016 atau Aksi 212.


Dilantik Prabowo, Haikal Hassan Jelaskan Video Dirinya Mau Jadi Oposisi Sampai Mati

13 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Dilantik Prabowo, Haikal Hassan Jelaskan Video Dirinya Mau Jadi Oposisi Sampai Mati

Haikal Hassan pernah bilang mau jadi oposisi sampai mati. Apa katanya setelah dilantik Prabowo sebagai Kepala BPJPH?


Profil Haikal Hassan, Tokoh Aksi 212 yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

13 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Profil Haikal Hassan, Tokoh Aksi 212 yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Prabowo resmi menunjuk Haikal Hassan atau Babe Haikal menjadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ini profil lengkapnya.