3. Gaji Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA (2017-2022)
Selanjutnya, jabatan terakhir yang dipegang Zarof Ricar adalah Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA. Sebagai kepala badan, jabatan strukturalnya adalah eselon Ia yang juga setara dengan PNS golongan IV/d atau golongan IV/e.
Adapun gaji pokok PNS golongan IV/d sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil adalah Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700 per bulan. Sementara gaji pokok PNS golongan IV/e sebesar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 per bulan.
Selain gaji pokok, Zarof Ricar selama bekerja juga mendapatkan beberapa tunjangan, seperti halnya yang diterima PNS, misalnya tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, hingga gaji ke-13.
Untuk diketahui, Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum serta Sekretaris Ditjen Badilum setara dengan kelas jabatan 15e, sedangkan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA menempati kelas jabatan 16a.
Berikut rincian tunjangan kinerja PNS di MA sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor: 210/KMA/SK/VIII/2020 tentang Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya:
- Kelas jabatan 1 (a-g): Rp1.938.000 - Rp2.219.00
- Kelas jabatan 2 (a-f): Rp2.288.000 - Rp2.540.000
- Kelas jabatan 3 (a-f): Rp2.619.000 - Rp2.909.000
- Kelas jabatan 4 (a-f): Rp2.998.000 - Rp3.211.000
- Kelas jabatan 5 (a-f): Rp3.276.000 - Rp3.540.000
- Kelas jabatan 6 (a-f): Rp3.612.000 - Rp3.902.000
- Kelas jabatan 7 (a-f): Rp3.982.000 - Rp5.510.000
- Kelas jabatan 8 (a-f): Rp5.740.000 - Rp8.071.000
- Kelas jabatan 9 (a-c): Rp4.407.000 - Rp9.121.000
- Kelas jabatan 10 (a-e): Rp9.500.000 - Rp10.936.000
- Kelas jabatan 11 (a-c): Rp12.313.000 - Rp13.360.000
- Kelas jabatan 12 (a-c): Rp13.920.000 - Rp15.104.000
- Kelas jabatan 13 (a-c): Rp15.726.000 - Rp17.064.000
- Kelas jabatan 14 (a-e): Rp17.768.000 - Rp24.991.000
- Kelas jabatan 15 (a-e): Rp26.032.000 - Rp30.634.000
- Kelas jabatan 16 (a-d): Rp31.910.000 - Rp36.058.000
- Kelas jabatan 17: Rp37.560.000
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Punya Uang Hampir Rp 1 Triliun, Berapa Harta Eks Pejabat MA Zarof Ricar di LHKPN?