Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemicu OJK Buru Bos Pinjol Hingga ke Luar Negeri

image-gnews
Adrian Gunadi. Dok. Investree
Adrian Gunadi. Dok. Investree
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online atau pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024. Setelah mencabut izin tersebut, OJK bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencari mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, yang diduga berada di luar negeri.

“Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Lebih lanjut, Tongam mengungkap bahwa penyidik saat ini masih terus mencari keberadaan Adrian, sementara dirinya terus mencari dan menelusuri jumlah dana yang dihimpun. "Adrian diduga melakukan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin,” tuturnya.

Dalam pernyataan tertulis sebelumnya, OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian. Hasil dari penilaian tersebut menunjukkan, Adrian dinyatakan tidak lulus, sehingga OJK menjatuhkan sanksi terberat berupa pelarangan untuk menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan. “Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,” kata OJK. 

Kini, OJK telah memblokir rekening bank milik Adrian. Tak hanya itu, OJK juga menelusuri aset Adrian dan pihak lain pada lembaga jasa keuangan untuk diblokir. “Melakukan penelusuran aset (asset tracing) Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK. 

CEO Investree, Adrian Gunadi, diberhentikan pada 2 Februari 2024 di tengah meningkatnya tingkat kredit macet perusahaan. Berdasarkan informasi dari situs resmi Investree, tingkat keberhasilan bayar (TKB90) perusahaan adalah 83,56 persen. TKB90 mengukur keberhasilan platform P2P lending dalam menyelesaikan kewajiban pinjam meminjam dalam 90 hari setelah jatuh tempo.

Sebaliknya, tingkat wanprestasi (TWP90) digunakan untuk melihat rasio kredit macet selama periode 90 hari. Dengan TKB90 Investree di angka 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen, jauh di atas batas yang ditetapkan OJK, yaitu 5 persen.

Berkaca dari hal itu, OJK mencabut izin usaha fintech peer to peer lending atau pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree). Langkah ini sesuai dengan Keputusan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. 

“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam hal ini, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya bagi penyelenggara LPBBTI yang berintegritas. OJK menekankan pentingnya tata kelola yang baik serta penerapan manajemen risiko yang memadai demi melindungi nasabah dan masyarakat secara keseluruhan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi sejumlah kewajiban, seperti mematuhi persyaratan ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, serta memperbaiki kinerja perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, OJK juga menyarankan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) dari pemegang saham Investree untuk melaksanakan langkah-langkah tersebut.

OJK telah mengambil langkah-langkah administratif terhadap Investree secara bertahap, mulai dari pemberian Sanksi Peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), sebelum akhirnya mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, OJK saat ini turut memroses hukum terkait dengan dugaan pidana di sektor jasa keuangan bersama aparat penegak hukum atas kasus ini. Segala pihak yang terlibat atass permasalahan dan kegagalan Investree ini juga sedang dalam penelusuran oleh OJK. "Pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata OJK. 

RACHEL CAROLINE L.TORUAN | ADIL AL HASAN 

Pilihan Editor: Mengapa Gen Z Rentan Terjerat Pinjol?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

2 jam lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan kreditur


Izin Usaha Resmi Dicabut, Pinjol Investree Salurkan Pinjaman Rp 14,43 Triliun sejak 2015

6 jam lalu

Investree. wikipedia.org
Izin Usaha Resmi Dicabut, Pinjol Investree Salurkan Pinjaman Rp 14,43 Triliun sejak 2015

Beroperasi sejak 2015 silam, PT Investree Radika Jaya (Investree) kini tinggal nama. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Investree


Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK karena Diduga Himpun Dana Tanpa Izin

10 jam lalu

Adrian Gunadi. Dok. Investree
Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK karena Diduga Himpun Dana Tanpa Izin

OJK menilai PT Investree menghimpun dana tanpa izin.


Mengapa Gen Z Rentan Terjerat Pinjol?

22 jam lalu

Ilustrasi pinjol. Foto: Canva
Mengapa Gen Z Rentan Terjerat Pinjol?

Direktur Utama BRI Finance, Wahyudi Darmawan, mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan kelompok Gen Z rentan terjerat pinjol.


Terlalu Mudah Diakses, Dirut BRI Finance Sebut Perlu Penguatan Regulasi Pinjol

23 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Terlalu Mudah Diakses, Dirut BRI Finance Sebut Perlu Penguatan Regulasi Pinjol

Hasil survei Inventure 2024 tentang Indonesia Market Outlook 2025 menunjukkan ada 34 persen Gen Z pernah mengakses pinjol dalam enam bulan terakhir.


OJK Libatkan Polri untuk Buru Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Diduga di Luar Negeri

1 hari lalu

Adrian Gunadi. Dok. Investree
OJK Libatkan Polri untuk Buru Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Diduga di Luar Negeri

OJK akan melibatkan Polri memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri.


Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

1 hari lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan orasi politiknya pada Pengukuhan Pengurus DPD, DPC, PAC, dan Sayap Partai Gerindra, di Semarang, Jateng, (11/9). ANTARA/R. Rekotomo
Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.


Survei: 1 dari 3 Gen Z Akses Pinjol, Mayoritas untuk Beli Gadget Terbaru

1 hari lalu

Ilustrasi Gen Z terjerat pinjol. Foto: Canva
Survei: 1 dari 3 Gen Z Akses Pinjol, Mayoritas untuk Beli Gadget Terbaru

Hasil survei Investure 2024 tentang Indonesia Market Outlook 2025 menunjukkan ada 34 persen gen Z pernah mengakses pinjaman online (pinjol) dalam enam bulan terakhir pada September 2024. Mayoritas responden mengakui hasil pinjol untuk beli gadget terbaru.


Tak Paham Kelola Keuangan Bikin Orang Gampang Terjerat Pinjol Ilegal

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Tak Paham Kelola Keuangan Bikin Orang Gampang Terjerat Pinjol Ilegal

Anak muda diimbau memahami pengelolaan keuangan agar terhindar dari layanan pinjol ilegal dan bisa merencanakan masa depan.


Usai Cabut Izin Usaha, Kini OJK Buru Eks CEO Investree yang Diduga di Luar Negeri

1 hari lalu

Sejumlah platform pinjaman online, seperti Investree, bahkan memiliki rasio kredit seret di atas batas aman 5 persen.
Usai Cabut Izin Usaha, Kini OJK Buru Eks CEO Investree yang Diduga di Luar Negeri

OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.