Selain gaji pokok, ajudan presiden juga berhak menerima tunjangan kinerja yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja anggota Polri yang terendah adalah Rp1.968.000 untuk kelas jabatan satu dan tertinggi sebesar Rp34.902.000 untuk wakapolri. Sementara tunjangan kinerja prajurit TNI pada kelas jabatan satu adalah Rp1.968.000, serta paling tinggi sebesar Rp37.810.500 untuk kepala staf TNI AD (KSAD), kepala staf TNI AL (KSAL), dan kepala staf TNI AU (KSAU).
Kemudian, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, ajudan presiden yang berasal dari Polri akan mendapatkan:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun.
- Tunjangan pangan atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.
- Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
- Tunjangan umum diberikan kepada anggota Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan khusus Polisi Wanita (Polwan).
- Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
- Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Sementara itu, komponen penghasilan selain gaji pokok bagi ajudan presiden yang berstatus sebagai prajurit TNI tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, meliputi:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun.
- Tunjangan pangan atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.
- Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
- Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.
- Tunjangan Bintara Pembina Desa.
- Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan.
- Tunjangan kompensasi/risiko kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan PPh Pasal 21.
Pilihan Editor: Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Sekretaris Kabinet