Gaji Penasihat Khusus Presiden
Pemberian gaji bagi penasihat khusus presiden diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” bunyi Pasal 6 beleid tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan bagi menteri, yaitu Rp13.608.000 per bulan.
Mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak menerima tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.
Selanjutnya, menurut Pasal 15 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas penasihat khusus presiden bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran belanja Setkab.
Dengan demikian, penasihat khusus presiden mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya adalah Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut tentu bisa meningkat seiring dengan penambahan tunjangan-tunjangan lain yang setara dengan menteri.
Rizki Dewi Ayu, Melynda Dwi Puspita dan Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kementerian Prabowo Dibagi Menjadi 4 Kelompok, Begini Pembagiannya