TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap menjalankan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk sisa tahun ini. Menurutnya, program perlinsos ini penting untuk dapat menjaga bahkan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Program-program perlindungan sosial yang merupakan penopang utama aktivitas ekonomi akan tetap dilanjutkan dan dieksekusi pada akhir tahun 2024 ini,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024 di Gedung Bank Indonesia (BI).
Beberapa bentuk dari program perlinsos tersebut, kata Sri Mulyani, di antaranya, program Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan subsidi energi. Selain itu, dilakukan juga upaya stabilisasi harga pangan serta pemberian bantuan alat mesin dan pertanian. “Ini kita harapkan menjaga daya beli rakyat,” katanya.
Program ini menurutnya upaya mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas ekonomi. Apalagi saat ini, menurut Sri Mulyani, saat ini situasi ekonomi global sedang dipenuhi banyak ketidakpastian. Ia mencontohkan dengan adanya eskalasi politik di Timur Tengah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebutkan bahwa alokasi dana perlinsos untuk tahun 2024 sebesar Rp 490 triliun yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perlinsos tersebut, kata Muhadjir, termasuk subsidi BBM, subsidi LPG, subsidi listrik, kemudian subsidi pupuk, termasuk juga subsidi untuk bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Program Perlinsos itu semua berada di dalam skema Rp490 triliun itu dan itu tidak semuanya, bahkan sebagian besar tidak untuk orang miskin, ini harus dipertegas," kata Menko Muhadjir Effendy seperti dikutip Tempo dari Antara pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Perlinsos sendiri memiliki perbedaan dengan bantuan sosial (bansos), dimana perlinsos tidak diharuskan untuk diberikan kepada orang miskin. Perbedaan lainnya adalah bansos tidak dialokasikan oleh Kemenkeu, namun dialokasikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Antara ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Daftar Kontroversi Bahlil Lahadalia, Dugaan Jual-Beli Izin Tambang hingga Studi S3 Kilat