3. OJK Terima Aduan Ada Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada lebih dari 8.000 permintaan pemblokiran rekening terkait judi online sepanjang 2024. Beberapa pemiliki rekening justru diketahui secara sengaja menjual data pribadinya untuk pembuatan rekening terafiliasi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya memang kerap menerima aduan dari masyarakat soal dugaan pencurian data pribadi. Namun, temuan verifikasi menunjukkan hasil yang berbeda.
“Ternyata ada yang sukarela digunakan data dirinya, NIK-nya, untuk pembukaan rekening demi mendapatkan imbalan,” kata Friderica dalam konferensi pers OJK, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Menkominfo Budi Arie Tegur 5 Layanan Dompet Digital yang Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online