TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 10 Oktober 2024 dimulai dengan syarat dan ketentuan mencairkan saldo jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian informasi mengenai sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja dengan tenggat hingga 15 Oktober 2024.
Selain itu berita tentang Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah program yang dirancang untuk memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika mereka memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dana ini juga bisa dicairkan oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelum masuk ke tata cara pencairan saldo JHT, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dana dapat dicairkan. Berikut beberapa situasi yang memungkinkan pencairan saldo JHT:
1. Pensiun (Usia 56 Tahun ke Atas)
Peserta yang sudah mencapai usia 56 tahun berhak mencairkan saldo JHT secara penuh.
Baca berita selengkapnya di sini.