1. Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya
Sejak September 2022 lalu, Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan ulang pendaftaran mereka di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Fiki Satari. Dia mengatakan, pendaftaran ini gagal karena telah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mayoritas sama.
Sampai hari ini, pemerintah tak mengizinkan platform lokapasar asal Cina itu beroperasi di Tanah Air karena dianggap akan mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fiki mengatakan, aplikasi Temu memungkinkan transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan. Dia menilai skema ini akan mematikan UMKM.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan, SPAI Singgung Tarif Murah dan Beban Kerja
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendukung rencana pemerintah untuk menghapus status mitra bagi pengemudi ojek online (ojol). SPAI mendesak rencana itu harus segera diwujudkan.
“Harus diwujudkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perlindungan bagi pekerja platform, termasuk taksi online dan kurir online,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 September 2024.
Lily menyebut, hubungan mitra ini harus disetip karena mengabaikan hak pekerja angkutan online. Dia menyebut harusnya pekerja di sektor ini sesuai dan dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Tarif Tol Terpeka akan Naik, Terbanggi Besar - Kayuagung Naik Rp 85 Ribu....