TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya, para wakil rakyat yang baru dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024 tersebut akan diberi tunjangan perumahan.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024. “Dengan diberikan tunjangan perumahan, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati rumah jabatan anggota (RJA).”
Lantas, berapa tunjangan perumahan bagi anggota DPR baru?
Tunjangan Perumahan Anggota DPR 2024-2029
Pemberian fasilitas rumah dinas milik negara beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya bagi anggota DPR RI diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam Surat Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tidak dicantumkan besaran tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah jabatan yang diberikan kepada anggota DPR RI baru. Adapun pemberian tunjangan perumahan yang dimaksud, disebutkan akan dilaksanakan sejak anggota DPR RI dilantik.
Sebagai contoh, wakil menteri memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 176/MK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Tunjangan perumahan anggota DPR 2024-2029 tentu bisa lebih tinggi dari wakil menteri, mengingat kedudukan DPR RI sebagai salah satu lembaga tinggi negara. Namun, besaran kompensasi yang diberikan untuk mengganti rumah jabatan DPR RI mungkin juga dapat mempertimbangkan level jabatan, baik ketua, wakil ketua, maupun anggota.