Wacana pemberian fasilitas rumah dinas yang diganti dengan tunjangan telah berembus sejak 2018. Ketua DPR RI kala itu, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan wacana tersebut tetap dikembalikan kepada pemerintah apakah setuju atau tidak.
“Dalam beberapa pertemuan informal pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi maupun komisi, wacana itu berkembang,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 25 April 2018, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan tersebut lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga lebih baik diberikan uang yang bisa dipakai untuk mengontrak rumah bagi anggota DPR RI yang tidak tinggal di Jakarta.
“Terkait anggaran tunjangannya berapa, belum ditentukan karena ini baru wacana. Besar atau kecilnya, disetujui atau tidak, sepenuhnya ada di (tangan) pemerintah,” ucap Bamsoet.
Selain itu, menurut dia, biaya pemeliharaan yang sangat tinggi menjadi dasar keinginan pihaknya untuk mengganti rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. Dia menjelaskan, pemerintah pusat bisa meniru langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberi uang tunjangan rumah dinas kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Pemerintah tidak perlu memikirkan soal rumah dinas lagi, karena biaya pemeliharaannya dari tahun ke tahun sangat tinggi. Jadi, periode ke depan tidak perlu disediakan rumah dinas bagi anggota DPR,” ujar Bamsoet dalam kesempatan berbeda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 April 2018.
Myesha Fatina Rachman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Setjen DPR: Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Berbeda Tiap Tahun