TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan bakal segera memanggil lagi direksi PT Ancora Indonesia Resources Tbk terkait pemeriksaan kejanggalan penerbitan saham yang baru.
"Sepanjang pemeriksaan belum selesai, tidak tertutup kemungkinan kami memanggil mereka lagi untuk meminta keterangan," ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Sardjito di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (12/8).
Pihak-pihak lain yang terlibat dalam penerbitan saham baru juga bakal kembali diundang untuk dimintai keterangan. Namun, Sardjito enggan merinci sejauh mana pemeriksaan berjalan dan indikasi apa yang terjadi dalam penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue yang dilakukan Ancora tahun lalu tersebut.
Oktober tahun lalu, PT Ancora Resources mengambilalih PT TD Resources Tbk melalui penerbitan saham baru TD Resources. Bahana Securities bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (underwriter) aksi korporasi itu, sedangkan Ancora Resources menjadi pembeli siaganya. Penerbitan saham baru ini menghasilkan dana Rp 141,52 miliar.
Setelah penerbitan saham baru, Ancora Resources yang tadinya memiliki 18,84 persen saham perusahaan, kemudian menguasai 85,24 persen sahamnya. Nama perseroan lantas diganti menjadi PT Ancora Indonesia Resources Tbk.
Dalam prospektus right issue TD Resources, disebutkan 85 persen dana hasil aksi korporasi itu bakal dipakai untuk mengakuisisi PT Multi Nitrotama Kimia, perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan batu bara, tembaga, nikel, emas dan timah. Multi Nitrotama ternyata merupakan anak usaha Ancora Resources melalui PT Ancora Mining Industries dan PT Ancora Capital. Dengan begitu, penerbitan saham ini adalah transaksi dengan benturan kepentingan, karena uang hasil dari right issue tersebut digunakan oleh Ancora untuk membeli perusahaan anak usaha sendiri.
Sementara pemeriksaan berlangsung, Ancora juga telah meminta izin Badan Pengawas untuk menerbitkan saham baru lagi tahun ini. Rencananya penerbitan ini akan dimasukkan dalam agenda Rapat Umum Pemegang Luar Biasa akhir bulan Agustus.
Ketua Badan Pengawas Fuad Rahmany mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah pernyataan efektif dari Badan Pengawas, alias izin melakukan rapat umum, bakal ditahan selama pemeriksaan right issue pertama belum rampung. "Kami telaah dulu bagaimana sebetulnya rights issue pertama itu," ucapnya. "Keputusannya seperti apa, tergantung hasil pemeriksaan, apa masalah dan salah mereka (Ancora)."
BUNGA MANGGIASIH