TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi menanggapi rencana pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta. Rencana kebijakan pembatasan ini ditargetkan pemerintah untuk mencegah maraknya aktivitas perjudian daring atau judi online.
"Memang ini agak anomali ya, sebab transfer pulsa paling Rp100 ribu atau maksimal Rp500 ribu," kata Heru saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Apabila terbukti memang benar ada transaksi judi online melalui transfer pulsa, menurut Heru menang perlu diterapkan kebijakan pembatasan. Namun, harus dipastikan dahulu validasi data bahwa banyak transfer pulsa Rp1 juta per hari yang terkait dengan judi online. "Kalau memang benar, pembatasan diperlukan," tuturnya.
Pada kenyataannya, kata Heru sangat jarang transfer pulsa Rp1 juta. "Yang banyak adalah pengisian pulsa e-commerce atau e-wallet. Sekarang, banyak penawaran memberikan uang main di awal sebesar Rp3 juta yang ditransfer lewat e-wallet atau langsung dikasih token permainan judi online."
Heru pun mempertanyakan hal tersebut. Mengapa pemerintah berencana membatasi transfer pulsa seluler, sementara di e-wallet tidak? "Sekarang, apa bedanya? Mengapa ada pembatasan pulsa ponsel, sementara e-wallet tidak ada? Semuanya (perlu) dibatasi. Transfer bank juga, sebab semua berpotensi disalahgunakan."
Menurut dia, terkait judi online, pemerintah juga perlu memeriksa dan mendalami transaksi dalam uang kripto. Pasalnya, sepengetahuan Heru belum ada informasi pemeriksaan di kripto terkait judi online. "Yang perlu dimasuki dan diselidiki kan juga adalah uang kripto. Kita belum mendengar sudah berapa banyak pihak terkait kripto yang diperiksa."
Opsi lain, kata Heru adalah mengikuti aliran uang judi online. Sebab kalau transfer atau pengisian pulsa bisa karena yang bersangkutan penjual pulsa. Ada pula perorangan yang menjual pulsa.
"Follow the money. Kan jelas nomornya berapa, alamatnya di mana. Jadi, harus lebih kepada ikuti aliran uang judol. Tangkap jika terbukti. Lebih mudah," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mengungkapkan indikasi transaksi judi online melalui pulsa seluler. Akibatnya, Kominfo menilai perlu adanya regulasi pembelian pulsa. “Kominfo akan memberikan regulasi transfer pulsa maksimal hanya Rp1 juta rupiah per hari,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dia mencurigai ada satu nomor yang mengirimkan pulsa mencapai Rp100 juta dalam satu hari. Sehingga, kata dia, perlu dibuat aturan yang melibatkan operator seluler dengan pembatasan maksimal transfer pulsa sebesar Rp1 juta rupiah per hari.
“Disinyalir sekarang judi online ini berkedok pakai pulsa. Perputaran uang pulsa bisa misalnya total nasional bisa Rp500 miliar. Ini dipakai, nih (judi online),” kata Budi.
ANNISA FEBIOLA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Judi Online: Deposit Pulsa Operator Seluler di Pasar Swalayan