Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo akan Batasi Transfer Pulsa karena Indikasi Judi Online, Pengamat: Perlu jika Terbukti

image-gnews
Ilustrasi pengguna aplikasi MyPulsa. Bisnis aplikasi yang telah luas melayani pembayaran tagihan elektronik ini berkembang dari sebuah konter jual pulsa pinggir jalan. ISTIMEWA
Ilustrasi pengguna aplikasi MyPulsa. Bisnis aplikasi yang telah luas melayani pembayaran tagihan elektronik ini berkembang dari sebuah konter jual pulsa pinggir jalan. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi menanggapi rencana pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta. Rencana kebijakan pembatasan ini ditargetkan pemerintah untuk mencegah maraknya aktivitas perjudian daring atau judi online.

"Memang ini agak anomali ya, sebab transfer pulsa paling Rp100 ribu atau maksimal Rp500 ribu," kata Heru saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu, 3 Agustus 2024. 

Apabila terbukti memang benar ada transaksi judi online melalui transfer pulsa, menurut Heru menang perlu diterapkan kebijakan pembatasan. Namun, harus dipastikan dahulu validasi data bahwa banyak transfer pulsa Rp1 juta per hari yang terkait dengan judi online. "Kalau memang benar, pembatasan diperlukan," tuturnya. 

Pada kenyataannya, kata Heru sangat jarang transfer pulsa Rp1 juta. "Yang banyak adalah pengisian pulsa e-commerce atau e-wallet. Sekarang, banyak penawaran memberikan uang main di awal sebesar Rp3 juta yang ditransfer lewat e-wallet atau langsung dikasih token permainan judi online."

Heru pun mempertanyakan hal tersebut. Mengapa pemerintah berencana membatasi transfer pulsa seluler, sementara di e-wallet tidak? "Sekarang, apa bedanya? Mengapa ada pembatasan pulsa ponsel, sementara e-wallet tidak ada? Semuanya (perlu) dibatasi. Transfer bank juga, sebab semua berpotensi disalahgunakan."

Menurut dia, terkait judi online, pemerintah juga perlu memeriksa dan mendalami transaksi dalam uang kripto. Pasalnya, sepengetahuan Heru belum ada informasi pemeriksaan di kripto terkait judi online. "Yang perlu dimasuki dan diselidiki kan juga adalah uang kripto. Kita belum mendengar sudah berapa banyak pihak terkait kripto yang diperiksa."

Opsi lain, kata Heru adalah mengikuti aliran uang judi online. Sebab kalau transfer atau pengisian pulsa bisa karena yang bersangkutan penjual pulsa. Ada pula perorangan yang menjual pulsa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Follow the money. Kan jelas nomornya berapa, alamatnya di mana. Jadi, harus lebih kepada ikuti aliran uang judol. Tangkap jika terbukti. Lebih mudah," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mengungkapkan indikasi transaksi judi online melalui pulsa seluler. Akibatnya, Kominfo menilai perlu adanya regulasi pembelian pulsa. “Kominfo akan memberikan regulasi transfer pulsa maksimal hanya Rp1 juta rupiah per hari,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Dia mencurigai ada satu nomor yang mengirimkan pulsa mencapai Rp100 juta dalam satu hari. Sehingga, kata dia, perlu dibuat aturan yang melibatkan operator seluler dengan pembatasan maksimal transfer pulsa sebesar Rp1 juta rupiah per hari.

“Disinyalir sekarang judi online ini berkedok pakai pulsa. Perputaran uang pulsa bisa misalnya total nasional bisa Rp500 miliar. Ini dipakai, nih (judi online),” kata Budi.

ANNISA FEBIOLA | BAGUS PRIBADI 

Pilihan Editor: PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Judi Online: Deposit Pulsa Operator Seluler di Pasar Swalayan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

2 jam lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
2.474 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Silmy Karim Minta Intel Deteksi Lebih Awal

Silmy Karim meminta kerja sama diperkuat antarpihak menyusul ditemukannya calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak lengkap dokumennya.


Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

4 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

5 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.


Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

21 jam lalu

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 20 Mei 2021. Malaysia mendeportasi 59 PMI bermasalah karena melanggar undang-undang keimigrasian setempat usai pemberlakuan larangan mudik Lebaran. ANTARA/Agus Alfian
Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan 2.474 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Myanmar dan Malaysia, Modus Mau Liburan

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pengetatan untuk cegah pekerja migran ilegal ke 3 negara tujuan itu karena marak kasus judi online.


Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

22 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.


Seluk-beluk Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Susu Ikan Hingga Anggaran Sosialisasi Tembus Rp 10 miliar

1 hari lalu

Siswa menyantap makanan saat uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu 7 Agustus 2024. Uji coba program makan bergizi gratis tersebut untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi tumbuh kembang dan upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Seluk-beluk Program Makan Bergizi Gratis: Gunakan Susu Ikan Hingga Anggaran Sosialisasi Tembus Rp 10 miliar

Untuk anggaran sosialisasi makan bergizi gratis oleh Kominfo mencapai Rp 10 miliar.


Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan sesaat pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?


Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Serba-serbi Ungkap Kasus Judi Online, Betulkah Milik Orang Indonesia Meski Server di Kamboja?

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

2 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Sindikat TPPO di Myanmar Minta Tebusan Rp 550 Juta ke Keluarga Korban di Sukabumi

Sejumlah warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka dijanjikan bekerja di bisnis kripto di Thailand.


Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

2 hari lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2M), Benny Rhamdani menghadiri pemeriksaan kedua yang dijadwalkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Panggilan kedua ini untuk klarifikasi mengenai sosok inisial T yang disebut dalang judi online di Indonesia. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Menunggu Kabar Pengungkapan Inisial T, Sosok Terduga di Balik Bisnis Judi Online di Indonesia

Perbincangan ihwal sosok inisial T yang disebut-sebut sebagai dalang bisnis judi online di Indonesia tiba-tiba hilang sejak awal Agustus lalu.