Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran, Berikut Aturan Lengkapnya

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Sah, PP Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran
Sah, PP Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP yang diterbitkan pada Jumat, 26 Juli 2024 tersebut, salah satunya mengatur ketentuan penjualan rokok. 

Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) huruf c PP yang ditetapkan di Jakarta itu, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, pada huruf f disebutkan bahwa pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik dan komersial. 

“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan bila terdapat verifikasi umur,” bunyi Pasal 434 ayat (2). 

Selanjutnya, Pasal 434 ayat (1) juga mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Lalu, penjualan dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar pada tempat yang sering dilewati juga tidak diperkenankan. 

Adapun produk tembakau yang dimaksud juga dilarang untuk diperjualbelikan secara eceran per batang, selain cerutu dan rokok elektronik adalah rokok, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 429 ayat (4). 

Kemudian, Pasal 441 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan beberapa informasi pada label di setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca, meliputi:

- Pernyataan “mengandung nikotin dan tar”.

- Pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia kurang dari 21 tahun dan perempuan hamil”.

- Kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

- Pernyataan “tidak ada batas aman” serta “mengandung lebih dari 7.000 zat kimia dan lebih dari 83 zat penyebab kanker” untuk produk tembakau. 

Berikutnya, Pasal 441 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan informasi berupa:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Keterangan atau tanda yang menyesatkan dengan kata bersifat promotif.

- Kata “light, ultra light, low tar, slim, mild, extra mild, special, premium, full flavour” atau kata lain yang menunjukkan kualitas, rasa aman, superioritas, pencitraan, kepribadian, atau kata dengan arti yang sama. 

Apabila melanggar ketentuan pemberian informasi pada label produk tembakau tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial. Sementara itu, pengendalian iklan di situs web dan aplikasi elektronik komersial dilakukan dengan cara mencantumkan peringatan kesehatan. 

Iklan rokok di situs web dan aplikasi elektronik komersial harus memberikan pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia kurang dari 21 tahun dan perempuan hamil”, tidak menggambarkan atau menyarankan untuk mengonsumsi, serta tidak menggunakan kata atau kalimat menyesatkan berupa ajakan untuk mengkonsumsi. 

Kemudian, pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web dan aplikasi elektronik komersial dilakukan dengan tidak menampilkan, memperagakan, atau menggunakan produk atau sebutan lain; tidak menampilkan anak, remaja, dan ibu hamil; serta tidak ditujukan kepada anak, remaja, dan ibu hamil. 

Iklan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web dan aplikasi elektronik komersial juga dilarang menggunakan kartun atau animasi sebagai tokoh, tidak bertentangan dengan norma yang berlaku, serta menerapkan verifikasi usia untuk membatasi akses hanya kepada orang di atas 21 tahun. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyalami anak-anak saat meninjau Pasar Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi berinteraksi langsung dengan para pedagang untuk mengecek harga serta ketersediaan bahan pokok sekaligus untuk berpamitan ke warga. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

Indikator Politik menyampaikan bahwa 75 persen masyarakat Indonesia merasa puas dengan kinerja Presiden Jokowi. Namun mengalami penurunan.


Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

32 menit lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyapa warga saat meresmikan Bendungan Temef di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Istana: Kepuasan Publik Tinggi jadi Energi Jokowi Pastikan Transisi ke Prabowo Lancar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Jokowi menghormati berbagai catatan, menjelang pergantian pemerintah ke Prabowo.


HUT ke-79 TNI, Jokowi Datang bersama Iriana dan Jan Ethes

47 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat memeriksa pasukan dalam rangka peringatan HUT ke-79 TNI. Presiden akan menjadi inspektur upacara sekaligus momen terakhir memimpin upacara TNI sebelum lengser pada 20 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
HUT ke-79 TNI, Jokowi Datang bersama Iriana dan Jan Ethes

Puncak perayaan HUT ke-79 TNI digelar di Monas, Jakarta Pusat, pada hari ini Sabtu, 5 Oktober 2024.


Prabowo dan Gibran Sambut Jokowi saat Tiba di Lokasi HUT ke-79 TNI

1 jam lalu

Suasana di sekitar lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Prabowo dan Gibran Sambut Jokowi saat Tiba di Lokasi HUT ke-79 TNI

Rombongan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di venue utama peringatan HUT ke-79 TNI sekitar pukul 07.44 WIB.


Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

2 jam lalu

Presiden Jokowi menyapa salah satu pelajar saat peresmian Bendungan Temef di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Jokowi Minta Maaf Berkali-kali di Ujung Jabatan, Begini Kata Istana dan Pengamat Politik

Setelah 10 tahun, Jokowi minta maaf nyaris pada setiap kunjungannya. Istana bilang bentuk kerendahan hati, pengamat sebut pidato omong kosong.


Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

2 jam lalu

Salah satu pantai di Coney Island, Singapura (Mila/TEMPO)
Ini Rencana Mega Proyek Singapura yang Akan Butuhkan Pasir Laut Indonesia

Singapura saat ini tengah merencanakan berbagai proyek reklamasi yang akan membutuhkan pasokan pasir laut dari Indonesia.


Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

3 jam lalu

Pegawai melintas di salah satu tower rumah susun (rusun) hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan pembangunan rusun ASN di IKN dengan total keseluruhan 47 menara atau tower rusun dalam rangka mendukung pemindahan ASN secara bertahap mulai 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

Basuki Hadimuljono membeberkan alasan pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda.


Survei Tunjukkan Publik Puas Kinerja Jokowi, Istana: Cermin Dukungan dan Kepercayaan Masyarakat

12 jam lalu

Presiden Jokowi meninjau Bendungan Temef saat peresmian di Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024. Bendungan Temef yang diresmikan Presiden Jokowi tersebut mampu menyediakan air baku dengan kapasitas 131 liter per detik untuk masyarakat di dua Kabupaten, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara. ANTARA/Mega Tokan
Survei Tunjukkan Publik Puas Kinerja Jokowi, Istana: Cermin Dukungan dan Kepercayaan Masyarakat

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan Presiden Jokowi terus mendorong inovasi dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

13 jam lalu

(ki-ka) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Porengkun-Kun Wardana berfoto bersama usai Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Pilgub Jakarta di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Senin, 23 September 2024. Pilgub Jakarta 2024 diikuti tiga pasang calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono dengan nomor urut satu, Dharma Porengkun-Kun Wardana bernomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno bernomor urut 3. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

Tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi debat perdana 6 Oktober 2024.


Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat penyerahan penghargaan Agricola Medal di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Agricola Medal dari Organisasi Pangan dan Pertanian FAO sebagai bentuk apresiasi terhadap ketahanan pangan Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ini Sederet Fasilitas Mewah yang Tak Lagi Dinikmati Jokowi setelah Lengser

Berbagai fasilitas mewah yang akan ditinggalkan Jokowi setelah pulang ke Solo.