TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus bekas Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Burhanuddin Abdullah Harahap resmi diangkat menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero). Pengangkatan itu dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Rabu, 23 Juli 2024. Lantas, berapa besar remunerasi yang akan diterimanya?
Berdasarkan Laporan Tahunan PT PLN (Persero) Tahun 2023, penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta perubahannya dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Remunerasi bagi Dewan Komisaris PLN terdiri atas honorarium, tunjangan, dan tantiem atau bagian dari keuntungan perusahaan. Penetapan besaran remunerasi dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, kompleksitas usaha, level inflasi, kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor lain yang relevan, serta faktor penyesuaian industri.
Mengacu pada peraturan tersebut, honorarium Komisaris Utama ditetapkan sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5 persen dari gaji Direktur Utama, dan Komisaris lainnya sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Hal itu tertuang dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kementerian BUMN Nomor SR-46/Wk.1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.
Dalam laporan tahunan periode 2023 disebutkan bahwa honorarium Komisaris Utama PLN sebesar Rp211 juta per bulan. Sedangkan honorarium Komisaris sebesar Rp190 juta per bulan.
Untuk tunjangan bagi Dewan Komisaris PLN terdiri dari tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar satu bulan honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium, dan asuransi purna jabatan dengan premi yang ditanggung oleh perusahaan sebesar 25 persen dari honorarium dalam satu tahun.
Selain itu, Dewan Komisaris juga berhak menerima fasilitas kesehatan yang diberikan dalam bentuk asuransi atau penggantian biaya pengobatan sebesar pemakaian, termasuk untuk satu istri dan tiga orang anak dengan usia maksimum 25 tahun (belum menikah atau belum bekerja). Kemudian, diberikan juga fasilitas bantuan hukum sebesar pemakaian.