Tak hanya itu, remunerasi Dewan Komisaris juga termasuk tanggungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga total Rp75.888.000.000 untuk 15 Komisaris (termasuk pajak tantiem Dewan Komisaris penerima tantiem tahun buku 2022 yang diterima pada 2023).
Sementara itu, tantiem bagi 13 Komisaris (mencakup Dewan Komisaris dan mantan Dewan Komisaris tahun buku 2022) pada 2023 mencapai Rp111.022.618.000. Dengan asumsi setiap orang mendapatkan porsi yang sama, maka masing-masing anggota Dewan Komisaris PLN menerima tantiem atau penghasilan dari keuntungan perusahaan sebesar Rp 8.540.201.384 per tahun.
Untuk tahun buku 2023, PLN telah menggelontorkan anggaran hingga Rp217.893.000.000 untuk pembayaran remunerasi Dewan Komisaris. Berikut rinciannya:
- Honorarium 12 Komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada 2023): Rp23.159.000.000.
- Tantiem (bruto) 13 Komisaris (Dewan Komisaris dan mantan Dewan Komisaris tahun buku 2022): Rp111.022.618.000.
- Tunjangan transportasi 12 Komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada 2023): Rp4.632.000.000.
- THR 10 Komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada 2023): Rp1.930.000.000.
- Tanggungan PPh Pasal 21 untuk 15 Komisaris (termasuk pajak tantiem Dewan Komisaris penerima tantiem tahun buku 2022 yang diterima pada 2023): Rp75.888.000.000.
- Tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 12 Komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada 2023): Rp1.261.000.000.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: KPPU Tunjuk Tiga Penasihat, Ada Mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian