TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan isi dialog antara Kadin Indonesia dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024. Rapat itu membahas rencana pemerintah menerapkan bea masuk produk impor yang sebelumnya disebut-sebut akan mencapai 200 persen.
Dalam pertemuan itu, Arsjad mengatakan, Kadin Indonesia menyampaikan masukan untuk menyempurnakan rencana penerapan kebijakan bea masuk produk-produk impor. Masukan ini bertujuan agar kebijakan itu tetap menghindari dampak negatif dari kebijakan itu. Salah satunya, masukan agar penerapan bea masuk tak menghambat akses bahan baku industri dalam negeri.
“Mendukung fasilitasi perdagangan dan kemudahan usaha agar kebijakan impor tidak menghambat akses bahan baku dan tetap menjaga iklim investasi,” kata Arsjad di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Kadin juga meminta pemerintah meninjau kembali jenis-jenis kode Harmonized System (HS) yang terdampak oleh kebijakan impor. Sebelum regulasi anyar disosialisasikan oleh pemerintah, Kadin juga meminta ada pendampingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hasil dari rapat, Arsjad menuturkan, Kemendag dan Kadin sepakat membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengusut data impor ilegal. Satgas ini tidak hanya melibatkan Kadin, tetapi juga asosiasi-asosiasi pengusaha lain, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). “Kadin rumah dari semuanya,” kata Arsjad.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Kemendag dan Kadin menemukan perbedaan data yang besar dalam pertemuan di kantornya itu. Dia mencontohkan, BPS mencatat impor sebesar US$ 100 juta. Tapi data dari luar negeri bisa mencapai US$ 300 juta. “Bedanya jauh, jomplang. Ini yang kami ingin cari di mana salahnya,” kata dia, ditemui usai pertemuan.
Zulhas mengatakan, perbedaan data impor itu terutama berasal dari tujuh komoditas impor dari berbagai negara yang rencananya akan dipagari dengan bea masuk yang tinggi. Tujuh komoditas itu yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Pilihan Editor: Terpopuler: Alasan Prabowo Lanjutkan IKN, Dampak Penembakan Donald Trump pada Harga Emas