Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Klaim Pencabutan Izin Kresna Life Sesuai Ketentuan: Untuk Lindungi Konsumen

image-gnews
Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Sejumlah pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menemui Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 Februari 2023 di Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 telah sesuai peraturan. Pencabutan izin itu diklaim untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar.

Pencabutan izin usaha Kresna Life sebelumnya dilakukan OJK pada 23 Juni 2023 dengan nomor surat SP 69/GKPB/OJK/VI/2023. Penyebanya, Rasio solvabilitas (risk based capital) perusahaan tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kresna Life dianggap tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian nasib para nasabah pemegang polis asuransi, karena proses penyelesaian yang sudah disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan jadi tidak bisa dilakukan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, mengatakan pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pemeriksaan oleh OJK. Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna.

Selain itu, OJK menemukan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya. Akibatnya, rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan. Sebelum mencabut izin usaha, Aman mengklaim OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Namun, menurut dia, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan. Dia juga menyebut perusahaan asuransi itu tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor. “Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan,” ujar Aman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juli 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada gagasan penyehatan lain dengan mengonversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL). Namun, Aman mengatakan gagasan ini tidak dapat dilaksanakan karena ada sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan.

Aman mengatakan, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life kepada OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun, kata dia, PSP tak pernah menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan sesuai permintaan OJK.

Adapun Perintah Tertulis, Aman mengatakan merupakan kewenangan OJK untuk memerintahkan pihak-pihak tertentu mengganti kerugian kepada Kresna Life Dia menyebut penerbitan Perintah Tertulis merupakan upaya OJK melindungi konsumen.

Tempo berupaya untuk menghubungi pihak Kresna Life untuk mendapatkan tanggapan dan konfirmasi dengan menghubungi Michael Steven dan Komisaris Independen Kresna Life, Nurseto. Namun hingga laporan ini tayang, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.

Pilihan editor: OJK Ajukan Kasasi Atas Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Bos Kresna Life

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

19 jam lalu

Suasana pelayanan nasabah Pegadaian Salemba, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif pada tahun 2023 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 4,38 Triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Utang Pinjol dan Pegadaian Meningkat, Ekonom INDEF: Masyarakat Kelas Bawah Tidak Bisa Makan Tabungan

Ekonom menilai meningkatnya angka pinjaman online (pinjol) dan penyaluran pinjaman industri pegadaian jadi penanda tekanan masyarakat kelas bawah.


OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

1 hari lalu

Cara daftar Shopee Paylater untuk pengguna bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Simak persyaratan dan langkah aktivasinya berikut ini. Foto: Canva
OJK Catat Piutang Pembiayaan Paylater Naik 89,2 Persen

OJK mencatat pembiayaan paylater meningkat signifikan dibanding tahun lalu


OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

1 hari lalu

Gedung OJK Jakarta
OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 juga menyampaikan laporan mengenai kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat luas.


Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Menguat

1 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta
Rapat Dewan Komisioner OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Menguat

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil dan pasar keuangan


OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Stabil

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga.


OJK Terima Aduan Ada Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online

2 hari lalu

Ilustrasi judi online.
OJK Terima Aduan Ada Masyarakat yang Jual Data Pribadi dan NIK untuk Buka Rekening Judi Online

OJK menemukan beberapa pemiliki rekening secara sengaja menjual data pribadinya untuk pembuatan rekening terafiliasi judi online.


OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun

OJK mencatat industri pinjol mengalami kenaikan laba. Jumlah pinjaman yang diberikan juga meningkat.


Pinjaman Pegadaian Meningkat Jadi Rp 84,18 Triliun, OJK: Digunakan untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

3 hari lalu

Suasana pelayanan nasabah Pegadaian Salemba, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif pada tahun 2023 dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 4,38 Triliun. Pencapaian ini tumbuh 32,7% dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 3,30 Triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Pinjaman Pegadaian Meningkat Jadi Rp 84,18 Triliun, OJK: Digunakan untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan tingkat penyaluran pinjaman industri pegadaian mengalami kenaikan 25,83 persen secara year on year (yoy).


OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

3 hari lalu

Suasana audiensi nasabah Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi. Audiensi yang dihadiri perwakilan nasabah, pihak Jiwasraya, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilaksanakan di Kantor OJK, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ervana.
OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

OJK menunggu aturan tentang pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

3 hari lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

70 nasabah korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis asuransi ke IFG Life mengajukan somasi ke Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.