Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Impor Peralatan Penelitian Bebas Bea Masuk dan Cukai, Ini Syaratnya

image-gnews
Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan kembali impor peralatan untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan bebas bea masuk dan cukai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan pembebasan bea masuk dan cukai ini mengingat penelitian yang kerap memerlukan barang-barang dari luar negeri. Akan tetapi, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi perguruan tinggi, kementerian atau lembaga serta badan usaha. 

"Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 20 Juni 2024. 

Untuk mendapatkan bebas bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan. Pengajuan disampaikan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), tempat memasukkan barang. 

Dokumen permohonan harus ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan. Permohonan setidaknya dilengkapi dengan lampiran surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan. Sementara itu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, jika berasal dari hibah atau bantuan dan kerja sama. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila barang berasal dari pembelian di luar negeri, maka dokumen perolehan barang bisa berupa fotokopi dokumen pembelian atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) jika pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah. Bila pengadaan barang melalui pihak ketiga, maka dokumen yang harus disertakan adalah kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jika permohonan disetujui, maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Jangka waktu pengimporan barang yang dibebaskan dari bea masuk dan cukai paling lama satu tahun sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan. 

"Kami berharap, fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia," tutur Encep.

Pilihan EditorAlasan Bulog Berniat Akuisisi Sumber Beras Kamboja: Jamin Pasokan Ketika Indonesia Sedang Kekurangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indeks Kepercayaan Industri Stagnan, Kemenperin Jelaskan Alasannya

3 hari lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan outdoor, PT Eksonindo Multi Product Industry di Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 14 Juni 2023. Dengan kemampuan produksi 6.000 tas, pabrik ini menargetkan bisa membuat 3 juta tas per tahun. Industri manufaktur ini dikenal sebagai produsen tas dan garmen dengan merk Eiger, Body Pack, dan Exsport. TEMPO/Prima Mulia
Indeks Kepercayaan Industri Stagnan, Kemenperin Jelaskan Alasannya

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2024 mencatatkan angka 52,48, tak banyak berubah dari Agustus 2024 sebesar 52,40. Apa sebabnya?


PMI Manufaktur RI Kontraksi 3 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Banjir Impor

3 hari lalu

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita at the business forum during the 23rd National Meeting of the Industrial Estates Association (HKI) in Bali on Thursday (September 21, 2023). ANTARA/HO-Ministry of Industry.
PMI Manufaktur RI Kontraksi 3 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Banjir Impor

Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur Indonesia catatkan kontraksi tiga bulan beruntut. Apa kata Menperin Agus Gumiwang?


Analis Rekomendasikan Penetapan Tarif Impor Pangan untuk Genjot Penerimaan Era Prabowo

4 hari lalu

Petugas memindahkan puluhan ribu kilogram bawang putih dalam operasi pasar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, 31 Mei 2017. Sebanyak 29.500 kg bawang putih yang di import dari Cina akan dijual di jual dalam operasi pasar. TEMPO/Rizki Putra
Analis Rekomendasikan Penetapan Tarif Impor Pangan untuk Genjot Penerimaan Era Prabowo

Analis kebijakan pangan merekomendasikan Prabowo melirik potensi penerimaan melalui penetapan tarif impor pangan.


Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

4 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.


Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

4 hari lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, saat ditemui Tempo usai pembukaan Cosmetic Expo 2024 di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menyatakan kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat.


Ini Bentuk Penelitian Iktiologi yang Bawa Dosen Unair Masuk Jajaran World's Top 2% Scientists

5 hari lalu

Sejumlah nelayan menarik Jaring Tarik Berkantong (JTK) di bibir pantai Pangandaran, Jawa Barat, 14 Agustus 2024. Produksi perikanan tangkap yang ditargetkan bisa mencapai 9,45 juta ton dengan nilai Rp 209,8 triliun pada tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bekerja keras meningkatkan produksi perikanan tangkap Indonesia. Upaya peningkatan tersebut dapat dilakukan dengan Pembagian alat tangkap ramah lingkungan, Pembagian bantuan kapal penangkap ikan dan angkut, Pelatihan bimbingan teknis kepada nelayan, Penataan perizinan usaha perikanan, Bangun tempat pelelangan Ikan modern, dan memberantas praktik illegal fishing. TEMPO/Fardi Bestari
Ini Bentuk Penelitian Iktiologi yang Bawa Dosen Unair Masuk Jajaran World's Top 2% Scientists

Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair. Veryl Hasan, masuk daftar World's Top 2% Scientist 2024 versi Stanford University dan Elsevier.


Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

8 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kementerian Keuangan Masih Kaji Usulan Tarif Cukai MBDK 2,5 Persen

Pemerintah masih terus mengkaji penerapan tarif cukai berpemanis dalam kemasan. BAKN sebelumnya mengusulkan tarif sebesar 2,5 persen.


Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

8 hari lalu

Petugas tengah menata produk produk selundupan dari luar negeri yang siap di musnahkan di Kementerian Pergadangan, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal kembali menemukan barang tidak sesuai senilai Rp20 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pengawasan barang impor ilegal di daerah belum berjalan secara optimal. Mengapa?


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

8 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Bulgaria Minta Uni Eropa Tak Impor Telur Ayam dari Ukraina

9 hari lalu

Ilustrasi telur ayam. TEMPO/Tony Hartawan
Bulgaria Minta Uni Eropa Tak Impor Telur Ayam dari Ukraina

Produksi telur ayam lokal di Eropa sangat terpukul oleh gelombang impor telur-telur ayam dari Ukraina yang 30 persen lebih murah.