Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ormas Keagamaan Menolak Izin Tambang, Soal Kerusakan Lingkungan hingga Rentan Konflik

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat atau ormas keagamaan menolak pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari Kementerian Investasi-Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sebelumnya pada 30 Mei 2024, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Lewat peraturan ini ormas keagamaan bisa memiliki izin mengelola tambang.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tidak akan memaksa ormas keagamaan untuk menerima izin tambang. “Kalau enggak (mau terima), ya kami enggak boleh memaksa kan.  Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik,” kata Bahlil, pada Senin, 10 Juni 2024.

1. Jaringan Gusdurian

Jaringan Gusdurian menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan bahkan ketegangan sosial. Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid, mengatakan rekam jejak Gus Dur sebagai Presiden Keempat RI konsisten menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam. 

“Kami menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan," kata Inayah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.

Anak Gus Dur ini meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan. Sebab, bisa menyebabkan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.

2. Organisasi Advokasi NU Mendesak PBNU Menolak Izin Tambang

Dikutip dari Koran Tempo edisi Selasa 11 Juni, penolakan izin tambang bagi ormas keagamaan juga datang dari beberapa advokasi di lingkaran NU. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) menolak langkah PBNU, karena banyak Nahdliyin di akar rumput yang justru menjadi korban bisnis tambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sikap PBNU yang menyambut hangat aturan yang mengizinkan organisasi keagamaan mengelola tambang tentu ahistoris dan patut dicurigai,” tulis FNKSA dalam siaran persnya, Ahad, 9 Juni 2024.

FNKSDA juga mengatakan korban menanggung akibat dari kerusakan lingkungan dari pertambangan bukan elite PBNU, melainkan rakyat di wilayah pertambangan yang mayoritas merupakan warga nahdliyin.

3. Ormas Menolak Izin Tambang

Meski diperuntukan untuk ormas keagamaan tetapi tak sedikit yang menolak adanya izin tambang ini. Ormas yang menolak yakni Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

DANIEL A. FAJRI | HAN REVANDA PUTRA | ANDIKA DWI | EKA YUDHA SAPUTRA | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank Dunia Menyatakan Indonesia Butuh Keajaiban untuk Bisa Lepas dari Perangkap Negara Berpendapatan Menengah

20 jam lalu

Bagaimana caranya agar Indonesia lolos dari perangkap tersebut?
Bank Dunia Menyatakan Indonesia Butuh Keajaiban untuk Bisa Lepas dari Perangkap Negara Berpendapatan Menengah

Bank Dunia menyatakan Indonesia sulit menuju kategori negara berpendatapan tinggi lantaran masih menggunakan strategi kuno.


Daftar 12 Individu yang Gugat Izin Tambang Ormas, Ada Putri Gus Dur

2 hari lalu

Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Daftar 12 Individu yang Gugat Izin Tambang Ormas, Ada Putri Gus Dur

Permohonan uji materi izin tambang ormas keagamaan diajukan 18 pemohon yang terdiri dari 6 lembaga dan 12 individu.


Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Merugikan Warga, Izin Tambang Ormas Agama Digugat ke Mahkamah Agung

Tim Advokasi Tolak Tambang menggugat Peraturan Pemerintah tentang Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan karena dianggap merugikan masyarakat sekitar tamb


Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

3 hari lalu

Tim Advokasi Anti Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

Sejumlah lembaga dan individu mengajukan gugatan uji materi soal aturan izin tambang ormas yang diteken Presiden Jokowi.


Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

7 hari lalu

Tambang Bauksit. ANTARA
Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.


KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

22 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba


Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

22 hari lalu

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (tengah) Selaku Ketua FK PKB PGI  berfoto bersama usai membuka Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 di GMIH Bukit Moria Pitu, Halmehera Utara. Kamis, 12 September 2024. Dok Pemprov Sulawesi Utara
Konferensi Nasional XVII FK-PKB PGI Resmi Dibuka

Konferensi Nasional (Konas) XVII Forum Komunikasi (FK) Pria Kaum Bapak (PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) tahun 2024 resmi dibuka


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

24 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

29 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sebelum Meninggal, Faisal Basri Soroti 3 Hal Ini: Utang Pemerintah, Bagi-bagi Izin Tambang, dan PPN

Ekonom senior Faisal Basri yang meninggal dunia pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sempat menyoroti tiga hal ini.


Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

38 hari lalu

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu 28 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti belum mengetahui lokasi izin tambang pemberian pemerintah. Bahlil menyebutkan dua lokasi tambang.