TEMPO.CO, Jakarta - Kabar tentang Muhammadiyah yang menarik semua dana simpanan dan pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) menarik perhatian publik. Dana organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia ini diduga mencapai belasan triliun rupiah.
Salah satu Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyatakan bahwa penarikan ini dilakukan karena terlalu banyak dana Muhammadiyah yang ditempatkan di BSI, sehingga menimbulkan risiko konsentrasi. Penempatan dana di bank syariah lain masih sedikit. Menurut Anwar, bank syariah lain tidak mampu bersaing dengan margin yang ditawarkan BSI baik dalam penempatan dana maupun pembiayaan.
Anwar menjelaskan kondisi ini secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk). Sementara, penyimpanan Muhammadiyah di bank-bank syariah lain masih sedikit. “Bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI, baik dalam hal penempatan dana maupun pembiayaan,” ujar Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024
PP Muhammadiyah mengumumkan penarikan dana dari BSI ke sejumlah bank syariah swasta setelah konsolidasi keuangan dengan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta pada 26 Mei 2024. Dalam memo bertanggal 30 Mei 2024, PP Muhammadiyah menyatakan bahwa dana tersebut akan dialihkan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan beberapa Bank Syariah Daerah. Dana juga akan dipindahkan ke bank lain yang sudah bekerja sama dengan Muhammadiyah.
Profil BSI
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi perhatian publik setelah mengalami gangguan pada semua sistem layanannya beberapa hari lalu. Gangguan ini membuat nasabah tidak dapat mengakses aplikasi BSI mobile dan mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi melalui ATM atau kantor cabang. Meskipun demikian, layanan perbankan syariah tersebut kini sudah mulai membaik.
BSI, yang merupakan hasil peleburan bank-bank syariah BUMN seperti PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRIsyariah Tbk, dan PT Bank BNI Syariah, didirikan dengan tujuan menjadi motor penggerak industri halal di Indonesia. Berikut ini adalah profil dan sejarah merger BSI serta cita-cita untuk menjadi bank syariah terbesar di Indonesia.
Profil dan Sejarah Merger BSI
Dilansir dari laman resmi Bank Syariah Indonesia, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi berdiri pada 1 Februari 2021, yang bertepatan dengan 19 Jumadil Akhir 1442 H. Lembaga perbankan syariah terbesar di Indonesia ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara.
BSI adalah hasil penggabungan antara PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin merger tiga bank syariah ini pada 27 Januari 2021, yang tertuang dalam surat Nomor SR-3/PB.1/2021. Kemudian, pada 1 Februari 2021, Presiden Joko Widodo meresmikan BSI.
Pembentukan BSI menjawab tantangan dari OJK terkait pengembangan keuangan syariah. Sejak 2016, OJK telah menyiapkan roadmap untuk pengembangan keuangan syariah di Indonesia. Pada 2019, OJK mulai mendorong konsolidasi bank syariah dan unit usaha syariah milik pemerintah dengan melakukan merger.
Pada 2 Juli 2023, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan rencana untuk menggabungkan bank syariah milik BUMN, yaitu BRI Syariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah, dan BTN Syariah. Beberapa bulan kemudian, pemerintah resmi mengumumkan rencana merger dari tiga bank syariah Himbara: Mandiri, BRI, dan BNI Syariah.
Pada 11 Desember 2020, konsolidasi tiga bank Himbara menetapkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai nama perusahaan hasil merger. Setelah surat izin dari OJK terbit pada 27 Januari 2021, Presiden Joko Widodo meresmikan BSI pada 1 Februari 2021.
Komposisi pemegang saham BSI adalah: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 50,83 persen, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85 persen, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25 persen. Sisanya adalah pemegang saham dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5 persen.
MICHELLE GABRIELA | RADEN PUTRI | HAN REVANA PUTRA
Pilihan Editor: Concentration Risk Jadi Alasan PP Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Apa Artinya?