TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan telah menyita 40.282 unit barang elektronik yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI. Barang elektronik sitaan yang terdiri dari 9 jenis itu ditaksir senilai Rp 6,7 miliar.
Sejumlah paket sitaan itu terdiri dari salon (loudspeaker) alat pengering rambut, hingga alat pijat elektrik. "Ini nilai beli (masuk). Kalau nilai jual lebih lagi," kata Zulkifli kepada wartawan di area penampungan barang elektronik sitaan, PT Global Mitra Intitama di Jalan Raya Serang KM 15 Kampung Baru, Kragilan, Serang, Banten, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Selain tak memenuhi syarat SNI, produk tersebut tak memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) dan Manual Kartu Garansi atau MKG. Karena tidak memenuhi syarat tersebut, maka Kementerian Perdagaan langsung menyitanya. "Karena itu kami harus tertibkan," tutur Zulhas, sapaannya.
Menurut dia, sembilan jenis alat elektronik yang sudah dikerangkeng itu akan dimusnahkan. Dasar pemusnahan produk sitaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 dengan turunan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023. "Namanya orang usaha, jadi macam-macam. Ada yang lurus, ada yang bengkok. Yang bengkok kami sikat," tutur dia.
Sejumlah barang ini disimpan di sebuah Gudang Global 4. Di dalamnya bangunan itu tersusun berbagai kardus dengan bermacam-macam alat elektronik. Misalnya alat pengering rambut Mitsuyama. Dalam setiap kardus berisi 20 pieces. Selain itu pengeras suara merek Mitsuyama tipe viola.
Di luar gudang juga ditata sejumlah barang elektronik berupa kipas angin, alat cukur rambut, dan loudspeaker berbagai jenis dengan ukuran kecil. Setelah memantau gudang penyimpanan barang elektronik sitaan itu, Zulhas menyatakan bahwa selain barang elektronik, penyitaan sebelumnya dilakukan terhadap tabung gas. "Seperti kemarin gas, setelah kami masif (sita), sekarang bagus," tutur dia.
Pilihan Editor: 5 Limbah Elektronik dari Rumah yang Berbahaya untuk Kesehatan