Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ijtima Fatwa MUI: Youtuber dan Selebgram Muslim Wajib Bayar Zakat Mal, Rinciannya?

image-gnews
Ilustrasi
Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia bersama dengan Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan  fatwa MUI bahwa Youtuber dan influencer internet atau yang biasanya dikenal dengan selebgram wajib membayar zakat mal atau zakat harta jika beragama islam.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.

Dilansir dari mui.or.id, Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh juga mengatakan dunia digital memiliki potensi yang harus dikembangkan untuk memberikan manfaat secara sosial maupun ekonomi bagi masyarakat Indonesia.

"Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan," ujarnya.

Niam juga menyampaikan ketentuan apa saja yang memenuhi syarat membayar zakat mal bagi youtuber dan selebgram.  Ia menyebutkan salah satu ketentuannya adalah objek dari usaha atau konten yang dimiliki oleh youtuber dan selebgram tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam.

Ia juga mengatakan zakat wajib dibayarkan sebesar 85 gram emas selama satu tahun kepemilikannya. “Penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.

Kemudian, apabila penghasilannya belum mencapai nisab, maka penghasilan tersebut dikumpulkan terlebih dahulu selama satu tahun dan dibayarkan ketika mencapai nisabnya. Dengan catatan kadar zakatnya sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun hijriah atau kamariah.

Selain itu, jika individu merasa kesulitan dalam mengumpulkan penghasilannya dengan menggunakan tahun hijriah maka kadar zakat yang dibayarkannya 2,57 persen sesuai dengan yang tertulis pada hal pembukuan bisnis.

Acara ini dihadiri oleh 654 peserta yang berasal dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli Hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Tidak hanya itu, acara ini juga dibuka oleh Wakil Presiden Indonesia KH Ma’ruf Amin yang juga memberikan pematerian terkait dengan tema yang dibahas dalam Ijtima tersebut. Pemateria lainnya yang ikut serta dalam acara ini adalah etua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid. 

ANTARA | MUI
Pilihan editor: Respons Guru Besar UIN dan PBNU Soal Fatwa MUI Terkait Salam Lintas Agama

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online. Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi

13 jam lalu

Pasangan Kakak Adik asal Bogor Ditangkap Jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota karena menjadi agen rekrutmen puluhan selebgram promosikan Judi Online, Jumat 28 Juni 2024. Tempo/ M Sidik Permana
Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online. Kakak Beradik di Bogor Ditangkap Polisi

Modus kedua tersangka adalah merekrut dan mencari selebgram untuk mengiklankan judi online.


Foto Viral Tentara Israel Injak Bendera Saudi Memicu Kecaman

13 jam lalu

Sekelompok tentara Israel berdiri di atas bendera Arab Saudi menjadi viral di media sosial (@Tamerqdh/X)
Foto Viral Tentara Israel Injak Bendera Saudi Memicu Kecaman

Beredar foto yang memperlihatkan sekelompok tentara Israel mengibarkan bendera Israel sambil berdiri di atas bendera Arab Saudi


Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

1 hari lalu

Lubang-lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang terisi air hujan telah membentuk kolam hingga menyerupai danau. Perusahaan tambang yang meninggalkannya membiarkan void itu menganga.
Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.


4 Imbauan MUI soal 1.000 Anggota DPR-DPRD Disebut Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat antara KPK dan PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam raker tersebut Ketua KPK dan Ketua PPATK meminta penambahan anggaran untuk tahun anggaran 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Imbauan MUI soal 1.000 Anggota DPR-DPRD Disebut Terlibat Judi Online

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan bermain judi online adalah hal yang tidak terpuji dan dilarang oleh agama serta undang-undang.


Instagram Meluncurkan Fitur Live Khusus untuk Daftar Close Friends

2 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Instagram Meluncurkan Fitur Live Khusus untuk Daftar Close Friends

Instagram mengumumkan fitur baru untuk pengguna melakukan siaran langsung (Live) secara eksklusif ke daftar Close Friend mereka


8 Cara Mendapatkan Uang dari Instagram, Tak Perlu Followers Banyak

3 hari lalu

Cara mengembalikan akun Instagram yang dinonaktifkan sementara tidak sulit dilakukan. Pengguna hanya perlu login kembali. Foto: Canva
8 Cara Mendapatkan Uang dari Instagram, Tak Perlu Followers Banyak

Berikut beberapa cara mendapatkan uang dari Instagram yang bisa Anda lakukan. Salah satunya membagikan link afiliasi hingga membuka konten eksklusif.


MUI Haramkan UFC, Mengapa Tinju Bebas Dilarang Menurut Islam?

4 hari lalu

Aksi Alexander Volkanovski saat melawan Yair Rodriguez dalam pertarungan UFC 290 di Las Vegas, AS, 8 Juli 2023. Alexander Volkanovski menang TKO pada ronde ketiga atas Rodriguez. Dengan kemenangan itu, Volkanovski berhasil mempertahankan sabuk juara kelas bulu untuk kali kelima sejak merebutnya dari Max Holloway pada 2019. Stephen R. Sylvanie-USA TODAY
MUI Haramkan UFC, Mengapa Tinju Bebas Dilarang Menurut Islam?

MUI meminta pemerintah melarang tayangan pertandingan UFC. Mengapa tarung bebas haram dalam Islam?


Apa Itu Ultimate Fighting Championship atau UFC yang Diharamkan MUI?

4 hari lalu

Ilia Topuria saat melawan Alexander Volkanovski dalam pertandingan UFC 298 di Anaheim, California, AS, 18 Februari 2024. Kemenangan ini memastikan Ilia Topuria memiliki rekor sempurna. Ia tak terkalahkan dalam 15 pertandingan. Gary A. Vasquez-USA TODAY Sports
Apa Itu Ultimate Fighting Championship atau UFC yang Diharamkan MUI?

Majelis Ulama Indonesia atau MUI meminta pemerintah menghentikan tayangan Ultimate Fighting Championship. Apa itu UFC?


Gang Instagram di Edinburgh Dipadati Wisatawan, Warga Lokal Mulai Resah

4 hari lalu

Circus Lane, Edinburgh, Skotlandia, Inggris. Unsplash.com/Micheile Henderson
Gang Instagram di Edinburgh Dipadati Wisatawan, Warga Lokal Mulai Resah

Circus Lane di Edinburgh mulai ramai dikunjungi wisatawan


Profil Dewan Syariah Nasional MUI yang Mengharamkan Short Selling dalam Bursa Efek Indonesia

4 hari lalu

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia  Foto MUI
Profil Dewan Syariah Nasional MUI yang Mengharamkan Short Selling dalam Bursa Efek Indonesia

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengharamkan short selling dalam perdagangan saham. Ini beberapa wewenang lainnya.