TEMPO.CO, Batam - Kepala Badan Pengusahaan Batam sekaligus Walikota Batam Muhammad Rudi menanggapi temuan Ombudsman RI soal konflik Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city. Salah satu temuan Ombudsman yaitu tidak terbukanya BP Batam soal data warga Rempang yang sudah menerima relokasi.
Rudi mengaku tidak mengetahui terkait permasalahan data tersebut. Yang pasti, kata Rudi, BP Batam selama ini tidak pernah menutup data warga yang mau menerima relokasi PSN Rempang Eco City.
"Tidak ada masalah, masak data (warga yang menerima relokasi) dirasahasiakan. Tidak, lah," kata Rudi menangapi pernyataan Ombudsman RI usai menghadiri acara groundbreaking pembangunan terminal II Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis, 30 Mei 2024.
Rudi menegaskan, kalau memang ada surat permintaan data pihaknya akan memberikan semua data warga yang menerima relokasi tersebut kepada Ombudsman RI. "Kalau surat ke kita, ya kita kasih lah, nggak mungkin nggak kita kasih, cuma data gitu aja kok, tak ada dusta diantara kita," ujarnya.
Meski begitu, Rudi juga akan memastikan lagi persoalan data yang diminta Ombudsman RI tersebut. Ia mengaku belum mendapatkan laporan dari bawahannya terkait permintaan data tersebut. "Tapi nanti saya tanya lagi deh, kalau kepentigannya boleh, kasih aja, saya belum dilaporkan, nanti saya tanya, setahu saya itukan bukan rahasia."
Ombudsman RI Minta PSN Rempang Dievaluasi
Sebelumnya, Ombudsman RI turun langsung ke Rempang untuk memonitoring kondisi terkini di kawasan PSN tersebut. Hasilnya mayoritas warga di lima kampung yang terdampak PSN Rempang Eco City tahap awal masih menolak relokasi.
Tidak hanya ke warga, Ombudsman RI juga mendatangi kantor BP Batam untuk meminta data jumlah warga yang menerima relokasi. Haslilnya dari total 800 KK yang terdampak pembangunan tahap awal hanya 94 KK yang bersedia pindah.
Namun Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro menyayangkan BP Batam tidak memberikan data rinci 94 KK tersebut, termasuk asal kampungnya. Pasalnya, tahap pertama tidak semua kampung di Rempang terdampak pembangunan.
“Ya kami ambil tindakan korektif kepada BP Batam agar terbuka dalam data warga yang menerima direlokasi tersebut,” kata Johannes.
Sementara itu, salah seorang warga Rempang, Miswadi, mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui data jumlah warga yang sudah menerima relokasi tersebut. "Jangan sampai jumlah data warga yang menerima relokasi itu bukanlah warga lima kampung yang terdampak tahap pertama," katanya.
Pilihan Editor: BP Batam Akan Beri Santunan dan Relokasi bagi Warga Terdampak Rempang Eco City, Begini Rinciannya