Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus Golkar Klaim Tujuan Tapera Mulia

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska. Foto: Munchen/nvl
Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska. Foto: Munchen/nvl
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAnggota Komisi IX DPR Darul Siska menilai bahwa ide dasar kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat mulia karena sesuai dengan konstitusi, dimana akan membantu masyarakat mendapatkan rumah.

"Ide dasar untuk menyediakan rumah bagi rakyat baik dan mulia sesuai konstitusi, agar rakyat dapat melindungi keluarga dan pertumbuhan keluarganya,” kata politikus Partai Golkar itu dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Partai Golkar adalah salah satu partai pendukung pemerintah sekaligus pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.

Menurut Darul, selain mulia karena sesuai dengan konstitusi, membantu masyarakat dalam memiliki rumah yang layak juga dapat mengurangi risiko stunting bagi keluarga tertentu.

“Misalnya dalam rumah yang sehat mencegah lahirnya anak yang berisiko stunting," ujar Darul.

Lebih lanjut Darul menilai adanya penolakan dari masyarakat mungkin karena berbagai hal seperti pembuatan peraturan pemerintah yang kurang memperhatikan aspirasi pemangku kepentingan.

Selain itu, kurang menyosialisasikan ke masyarakat, dinilai tidak tepat waktu, hingga adanya kecurigaan berulangnya kasus di lembaga yang mengelola uang masyarakat.

"Masyarakat tidak mengetahui program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau atau tidak Ikhlas uangnya dipotong," ujar Darul.

Oleh karena itu, di tengah tingginya penolakan, Darul menyarankan kepada pemerintah agar bisa duduk bersama dengan semua pihak terkait untuk kembali menyerap aspirasi terkait kebijakan tersebut.

“Selain itu, kebijakan ini juga perlu disosialisasikan secara masif,” tutur Darul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Menemui Sri Mulyani

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

2 jam lalu

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saima. TEMPO/Imam Sukamto
76 Pendaftar Calon Anggota BPK, MAKI Sarankan DPR Pilih Kalangan Profesional

Sebanyak 76 orang mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. DPR diminta memilih dari kalangan profesional.


DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

7 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.


Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

11 jam lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.


Bamsoet Nyatakan Siap Maju Pemilihan Ketua Umum Golkar

21 jam lalu

Bamsoet Ajak Kembangkan Semangat Nasionalisme dan Wawasan Kebangsaan
Bamsoet Nyatakan Siap Maju Pemilihan Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan siap maju mencalonkan diri menjadi ketua umum pada Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.


Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

1 hari lalu

Ketua Timwas Haji DPR RI Muhaimin Iskandar memantau pelaksanaan haji di Arab Saudi. (ANTARA/HO-DPR)
Ungkap 5 Masalah Krusial Penyelenggaraan Haji 2024, Cak Imin Sebut Perlu Ada Revolusi

Anggota DPR berharap Pansus Haji dapat melahirkan rekomendasi dan evaluasi yang lebih sempurna dan mengikat.


Tanggapi Isu Ridwan Kamil Mau Gandeng Bima Arya, Golkar: Kami Belum Bahas Pasangan

1 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono
Tanggapi Isu Ridwan Kamil Mau Gandeng Bima Arya, Golkar: Kami Belum Bahas Pasangan

Golkar menanggapi pernyataan Sekjen PAN yang menyebut Ridwan Kamil ingin menggandeng Bima Arya Sugiarto pada Pilgub Jabar


MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

MKD DPR RI telah memeriksa dua orang Anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi online.


Golkar Jabar Gelar Survei Tahap Kedua, Lihat Konsistensi Elektabilitas Ridwan Kamil

1 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Golkar Jabar Gelar Survei Tahap Kedua, Lihat Konsistensi Elektabilitas Ridwan Kamil

Golkar menyatakan sejumlah nama dengan elektabilitas tinggi akan terpotret dalam survei tahap kedua.


Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
Mochammad Afifuddin Gantikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU Sementara, Ini Daftar 11 Ketua KPU Sejak 1999

DKPP putuskan berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rabu, 3 Juli 2024. Siapa saja Ketua KPU sejak 1999?


Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

1 hari lalu

(Dari kiri) Komisoner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz dan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Pengganti Hasyim Asy'ari, KPU Tunggu Keppres dan Proses di DPR

KPU mengatakan proses pemilihan komisioner pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat karena kasus asusila masih menunggu keppres dan proses di DPR