4. Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas
Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan pemerasan dan kekerasan oleh pelaku sopir GrabCar. Grab Indonesia buka suara atas insiden yang melibatkan mitra pengemudinya tersebut.
"Grab Indonesia sangat menyesalkan dugaan tindakan salah seorang Mitra Pengemudi GrabCar terhadap penumpang di Jakarta pada 25 Maret 2024," tulis Grab Indonesia lewat media sosial X, @grabid, Rabu, 27 Maret 2024.
Laporan insiden dari perwakilan keluarga korban sebelumnya telah diterima Grab pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 22.04. Grab Indonesia menyatakan sudah melakukan berbagai langkah tindakan, termasuk menghubungi korban dan terduga pelaku.
Simak lebih jauh tentang sopir Grab sini
5. Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI
Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada mitra pengemudinya, dengan alasan bahwa para pengemudi ojek daring (ojol) tersebut tidak dianggap sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau bentuk lain dari hubungan kerja yang diatur secara formal.
SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo, menyatakan bahwa para pengemudi ojol tidak memiliki ikatan kerja seperti pegawai, seperti PKWT atau PKWTT.
"Bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya," katanya Rabu, 20 Maret 2024.
Simak lebih jauh tentang ojol sini