TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH kembali membuka program bertajuk “Balik Kerja Bareng” khusus pemudik yang akan kembali ke perantauan setelah libur Idul Fitri 2024. BPKH menyediakan 80 bus eksekutif gratis dari empat titik keberangkatan menuju Jabodetabek pada tanggal 14 dan 15 April 2024. Peserta juga akan mendapatkan satu kali makan gratis.
Empat titik keberangkatan antara lain Surabaya, Semarang, Solo dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Total penumpang yang dapat diangkut adalah 3.600 orang atau 1800 per hari. Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan Baitul Maal Muamalat, Daarut Tauhid Peduli, LAZISMU dan Solo Peduli.
“Program ini merupakan wujud nyata komitmen BPKH dalam memberikan pelayanan terbaik dan turut andil meringankan beban umat,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam keterangan resmi pada Senin, 25 Maret 2024.
Para pemudik yang hendak mengikuti program ini, dapat mendaftar secara daring melalui laman bit.ly/BalikKerjaBarengBPKH2024. Pendaftaran dibuka mulai 25 Maret hingga 5 April 2024. Namun bila kuota sudah terpenuhi sebelum batas akhir pendaftaran, maka pendaftaran bisa saja ditutup.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Sulistyowati, menegaskan Program Balik Kerja Bareng BPKH tidak dipungut biaya apapun. Dia berharap, program ini dapat membantu para pemudik Lebaran kembali ke Jabodetabek dengan selamat dan tanpa hambatan.
"BPKH akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada umat Islam di Indonesia,” ujarnya.
Syarat dan Ketentuan
Calon peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan program Balik Kerja Bareng BPKH 2024, antara lain:
1. Memiliki kartu tanda pekerja atau identitas lain yang membuktikan bekerja dan punya usaha di Jabodetabek.
2. Belum mendaftar di program mudik balik dari instansi manapun.
3. Mengisi formulir secara daring dengan data diri yang sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan.
4. Mendaftarkan anggota keluarga maksimal 6 orang (total 7 orang termasuk pemudik, balita terhitung 1 kursi).
5. Pemudik balik balita atau anak wajib melampirkan Kartu Identitas Anak atau akta kelahiran atau Kartu Keluarga yang tercantum nama balita.
Pilihan Editor: Daftar Mudik Gratis BUMN 2024, Ini Jadwal dan Tautan Pendaftaran