2. Setelah Surat Perintah Pembongkaran Rumah Heboh, Otorita IKN Coba Dekati Warga dengan Bukber
Setelah surat perintah membongkar rumah pada warga asli sekitar Ibu Kota Negara bikin heboh, Otorita IKN mencoba cara baru mendekati masyarakat yaitu dengan menggelar buka puasa bersama atau bukber.
"Kami ingin tingkatkan silaturahmi antara OIKN dan warga," ujar Direktur Pelayanan Dasar OIKN Suwito di Penajam, Minggu, 24 Maret 2024.
OIKN dinilai sewenang-wenang ketika mengirimkan dua surat dan memberi warga waktu tujuh hari untuk membongkar rumah mereka karena tidak sesuari rencana induk IKN.
https://bisnis.tempo.co/read/1849395/setelah-surat-perintah-pembongkaran-rumah-heboh-otorita-ikn-coba-dekati-warga-dengan-bukber
Simak lebih jauh tentang Otorita IKN di sini.
3. Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin termasuk pejabat negara yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) beleid tersebut.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas 5 komponen.
Simak lebih jauh tentang THR Jokowi dan Ma'ruf Amin di sini.