Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Sandiaga Uno: Belanja di Indonesia Saja

image-gnews
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno setuju dengan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor. Peraturan ini dikomplain sejumlah masyarakat dan asosiasi, sehingga penerapannya baru dilaksanakan sebagian.

Menurut dia, saat ini di Indonesia sudah banyak menyediakan barang-barang yang diproduksi dan dijual di luar negeri. Karena itu, katanya, semestinya masyarakat Indonesia harus bangga dengan produk buatan dalam negeri.

"Saya ingin masyarakat Indonesia untuk bangga buatan Indonesia dan berwisata di Indonesia saja," katanya di Gedung Sapta Pesona, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.

Apabila ada warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, Sandiaga mengajak untuk berbelanja di Indonesia ketimbang di negeri orang, sehingga tidak menimbulkan persoalan. Sebab, ia menilai bahwa ekonomi Indonesia digerakkan oleh konsumsi lokal dan rumah tangga.

"Saya harapkan untuk pergerakan konsumsi lokal dan rumah tangga, maka masyarakat bisa berbelanja di Indonesia saja," ucapnya.

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa adanya impor barang wisatawan ini justru menyebabkan devisa pariwisata Indonesia semakin tergerus. Ia menyebut Indonesia sudah defisit di beberapa negara seperti Arab, Jepang, dan Singapura karena kerap membeli dan membawa barang dari luar. 

"Harus ditindaklanjuti dengan segera, devisa pariwisata kita akan tergerus," ucapnya. Sandiaga menuturkan, kementeriannya bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, agar segera terbentuk regulasi yang bisa memudahkan masyarakat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan masih berdiskusi soal evaluasi atau revisi Peraturan Mendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor. Zulhas mengungkapkan, rencana revisi itu masih dirapatkan. Ia menyebut bakal berdiskusi dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk membahas kembali peraturan yang dikeluhkan masyarakat serta asosiasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Implementasi Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Permendag juga mengatur pembatasan barang impor bawaan penumpang. Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

Pada Kamis, 14 Maret 2024, Zulkifli mengatakan segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023. Kementerian Perdagangan mengaku mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.

Masalah ini juga banyak dikeluhkan warga, terutama yang mempunyai bisnis sampingan jasa titip atau jastip karena mereka tidak bisa membawa banyak barang. Sebelumnya Zulhas mengatakan, barang bawaan untuk oleh-oleh tidak akan dikenai pajak atau bea masuk. Tetapi barang yang dimasukkan dalam jumlah banyak dan terindikasi akan dijual kembali bakal dikenai bea masuk.

Pilihan Editor: Alasan Makan Siang Gratis Dibahas Pemerintah, Bappenas: Mencontoh Negara Maju


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gempa Garut, Wisatawan Panik Pantai Selatan Jabar Sempat Sepi

4 jam lalu

Wisatawan memadati pantai Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa 16 April 2024. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran mencatat jumlah kunjungan ke destinasi wisata di Pangandaran selama hari libur lebaran mencapai 159.125 orang. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Gempa Garut, Wisatawan Panik Pantai Selatan Jabar Sempat Sepi

Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran mengatakan pantai Pangandaran pasca terjadinya gempa Garut dalam situasi aman.


Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

11 jam lalu

Gunung Fuji Jepang (Pixabay)
Alasan Jepang Bangun Penghalang di Tempat Foto Gunung Fuji

Foto Gunung Fuji yang berdiri megah di delakang toko Lawson itu menarik bagi wisatawan asing


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

23 jam lalu

Kowloon Motor Bus Hong Kong. Unsplash.com/Wanghao Shang
Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan


Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.


2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

1 hari lalu

Kain tenun tembe mee Donggo  yang berusia puluhan tahun dan diwariskan turun-temurun (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.


PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

1 hari lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.