Pagi ini, Sri Mulyani menyerahkan laporan penelitian dari tim terpadu yang mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada LPEI senilai Rp 2,5 triliun. Berdasarkan laporan tersebut ada 10 perusahaan yang terjerat dugaan korupsi ini. Namun, Kejaksaan Agung baru mengungkapkan empat nama debitur yang diusut.
Pada tahap satu, empat debitur tersebut adalah PT RII dengan total pinjaman sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Dengan demikian, total kredit macet tahap satu ini sekitar Rp 2,5 triliun.
Kemudian pada tahap kedua, ada enam perusahaan yang sedang menjalani pemeriksaan. Kejaksaan Agung mengatakan enam perusahaan itu juga terindikasi tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 3 triliun.
Karena itu, Kejaksaan mengimbau kepada enam debitur itu untuk memenuhi pemeriksaan dan menindaklanjuti rekomendasi BPKP. Jika perusahaan tidak memenuhi rekomendasi BPKP, Kejaksaan Agung mengatakan akan menindaklanjuti secara pidana.
Pilihan Editor: Satgas Anti-Mafia Tanah Temukan 82 Kasus dengan Kerugian Rp1,7 T, AHY: Kami Serius