2. Menaker Ida Fauziyah Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H. Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.
“THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta usai acara penyerahan zakat pada Rabu, 13 Maret 2024.
Ida Fauziyah mengatakan perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Kemenaker akan menerbitkan surat edaran THR yang biasanya turun pada pekan pertama Ramadan.
Simak lebih jauh tentang THR cair sepekan sebelum Lebaran di sini.
3. Kala Luhut Kaget Tahu Rumah Dinas Menteri di IKN Lebih Kecil dari di Kompleks Widya Chandra
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menceritakan bagaimana Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kaget ketika mengetahui luasan rumah dinas untuk menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Bahkan Pak Luhut bilang, 'lho ini kok kecil? Mestinya bisa dibesarkan. Tetapi dengan konsep 'compact city' disesuaikan dengan desain pemenang sayembara," kata Basuki saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.
Basuki mengaku juga sudah meninjau langsung rumah dinasnya di IKN dan menyatakan mulai pindah ke ibu kota baru itu pada Juli mendatang. Hal senada dengan pernyataan Luhut juga disampaikan oleh Basuki.
Simak lebih jauh tentang tanggapan Luhut soal rumah dinas di IKN di sini.