4. BPKN Kritik Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek: Tarif Naik, Fasilitas Tidak Maksimal
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menilai kebijakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek kurang tepat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tarif tol tersebut naik mulai 9 Maret 2024.
"Posisinya kan perusahaan jalan tol dalam kondisi sehat dan akan menghadapi arus mudik dalam waktu dekat," kata Mufti kepada Tempo, Selasa, 12 Maret 2024.
Mufti mengatakan, Jasa Marga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum melakukan penyesuaian tarif tol. Lagipula, menurut Mufti, fasilitas jalan tol saat ini masih belum maksimal. "Jadi, tetap harus dievaluasi," ujarnya.
Mufti menuturkan, kenaikan tarif tol harus diikuti kenaikan fasilitas dan kualitas layanan yang maksimal. Bahkan, penambahan alokasi perbaikan jalan perlu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.
"Intinya, dalam perlindungan konsumen, hak konsumen untuk mendapat keamanan, kenyamanan dan keselamatan menjadi hal wajib," tuturnya.
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) Ria Marlinda Paallo mengatakan kenaikan tarif tol dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Selain itu, menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Bukan Hanya Batik Air, Ini Deretan Kejadian Pilot Tertidur Saat Terbangkan Pesawat