Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Sanksi ke Pilot dan Kopilot Batik Air yang Tertidur Saat Penerbangan, Pengamat: Ada Risiko Sistemik

image-gnews
Batik Air. Dok. Bandara Juanda
Batik Air. Dok. Bandara Juanda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia Gerry Soejatman menilai sanksi yang diberikan kepada pilot dan kopilot Batik Air yang tidur saat penerbangan tidak cukup. Menurut dia, perusahaan maskapai ini harus mengevaluasi sistem kerja secara menyeluruh. 

"Ini ada risiko sistemik yang harus diselesaikan," kata Gerry lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu, 9 Maret 2024. Dia menilai, sanksi kepada pilot, kopilot, dan manajemen pesawat Batik Air ID-6723 itu justru akan menghambat perbaikan masalah pilot fatigue atau kelelahan yang dialami pilot. 

Insiden pilot dan kopilot tertidur saat penerbangan terjadi saat penerbangan pesawat Batik Air ID-6723 rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu. Kejadian ini diungkapkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT. Kopilot mengaku tidur lantaran kelelahan setelah mengurus bayinya yang baru berusia satu bulan. 

Menurut Gerry, masalah pilot fatigue merupakan masalah yang membutuhkan analisa dan solusi kualitatif, bukan kuantitatif. Untuk menyelesaikan persoalan ini, perlu kesadaran dari perusahaan.

Khususnya, kata dia, kesadaran soal pengakuan dan perlindungan dari sanksi yang dibutuhkan pilot agar bisa memberikan keterangan selengkap mungkin. Dengan begitu, perusahaan bisa mencari solusi yang lebih sistemis. 

Namun jika masalah pilot fatigue ini diakibatkan oleh kesengajaan atau keteledoran pilot yang tidak bertanggung jawab, ia menilai maskapai wajar bila memberikan sanksi disipliner. Tetapi Gerry menegaskan, perlu dilihat bagaimana reaksi perusahaan atas pengakuan pilot yang mengaku kurang mendapatkan waktu istirahat yang cukup.  

Selain itu, Gery menilai perlu ada evaluasi untuk overnight flight operations atau operasi penerbangan semalaman untuk rute jarak pendek atau menengah. Menurut dia, ada empat hal yang harus disoroti. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, efektifitas program Fatigue Risk Management System (FRMS) atau sistem manajemen risiko kelelahan dari perusahaan. Kedua, pola rekomendasi istirahan pada sebelum dan setelah overnight flight bagi kru di dalam sistem FRMS perusahaan.

Ketiga, soal feedback atau masukan mengenai efektifitas FRMS. Keempat, kesadaran dan kepatutan kru dalam mengikuti pola istirahat sebelum dan sesudah penerbangan sesuai FRMS. 

Kementerian Perhubungan juga sudah memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air karena kasus pilot dan kopilot yang tertidur saat penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menyebutkan pihaknya sudah menginvestigasi dan mengevaluasi operasi penerbangan malam di Indonesia. Serta memeriksa manajemen risiko atas kelelahan untuk Batik Air dan seluruh operator penerbangan.

Kristi mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan. Kru pesawat BTK6723 Batik Air pun telah diberi sanksi sesuai aturan internal untuk investigasi lebih lanjut. 

Lebih jauh, Ditjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani resolusi of safety issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan. Selanjutnya akan ada rekomendasi tindakan mitigasi terkait kasus tersebut kepada operator penerbangan dan pengawasnya. Menurut Kristi, sanksi akan diberlakukan sudah sesuai dengan hasil temuan yang ditemukan oleh tim investigator.

Pilihan Editor: Deretan Fakta Pilot Batik Air Tertidur 28 Menit hingga Pesawat Nyasar: Kronologi, Temuan KNKT, Teguran Kemenhub..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 jam lalu

Sejumlah penari Sanggar Sabdo Dadi menampilkan Tari Rara Ngigel dalam Gebyar Bregas Budaya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta, Ahad, 28 Mei 2023. Ajang budaya yang digelar setiap akhir bulan tersebut untuk menghibur penumpang pesawat di bandara setempat dan sekaligus sebagai upaya pelestarian kebudayaan tradisional. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.


Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 jam lalu

Puluhan penumpang masih menunggu kepastian keberangkatan pesawat mereka saat terjadi penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Penutupan tersebut akibat sebaran abu vulkanik Gunung Marapi. TEMPO/Fachri Hamzah
Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.


Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

5 jam lalu

Para pemudik menggunakan terminal baru Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa, 12 Juni 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.


Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

8 jam lalu

Suasana di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.


Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.


Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT, Senin, 8 Mei 2023, jelang KTT ASEAN. TEMPO/Daniel A. Fajri
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

3 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

3 hari lalu

Seorang anak mencoba wahana baru Flight Academy, kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta. (dok. Traveloka)
Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan