"Sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada publik sekurang-kurangnya sebesar Rp 16,49 triliun. Akan dibayarkan kepada pemegang saham publik sesuai dengan porsi kepemilikannya masing-masing," tuturnya.
Kemudian, sisa laba sebesar Rp11,99 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan.
Sunarso menjelaskan dasar usulan penggunaan laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2023 mengacu pada beberapa faktor.
Pertama, perseroan telah memiliki struktur modal yang kuat dan likuiditas yang cukup untuk ekspansi bisnis serta mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bank. "Dengan pembayaran dividen untuk laba bersih, laba tahun buku 2023, capital adequacy ratio bank ataupun perseruan tetap terjaga pada kisaran 20 persen untuk jangka yang panjang."
Kedua, penyisian laba bersih untuk cadangan wajib paling sedikit mencapai 20 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor pada posisi 31 Desember 2021. Ketentuan ini diatur dalam Undang Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
"Pada Desember 2023, nilai cadangan wajib mencapai 39,89 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, sehingga perseroan tidak menyisihkan laba untuk cadangan wajib," kata Sunarso.
Pilihan Editor: BPS Beberkan Beras Penyumbang Inflasi Terbesar Februari 2024: Hanya 1 Provinsi yang Harga Berasnya Turun